paslon Bupati Banyuasin Slamet-Alfi 02 di tolak MK,AskolGugatanani-Neta 01 jadi Bupati terpilih 2025-2030

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, mitramabes. com.Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam keputusan sela terkait PHPU Pilkada Banyuasin, dalam putusan MK tidak menerima terhadap gugatan yang dimasukan Paslon 02 Slamet-Alfi.

Dalam sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi, dalam eksepsi terdapat dua poin yakni mengabulkanneksepsi termohon dan eksepsi pihak terkaut dengan kedudukan hukum pemohon.

Pada poin eksepsi kedua, majelis menyatakan menolak eksepsi termohon dab eksepsi pihak terkait untuk selain itu dan selebihnya.

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pokok permohonan, menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, berarti gugatan Paslon 02 Slamet-Alfi, secara keseluruhan tidak dapat diterima. Dalam putusan ini, secara otomatis pasangan 01 Askolani-Netta merupakan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih periode 2025-2030.

Bupati Banyuasun Terpilih Dr H Askolani ketika dikonfirmasi terkait putusan MK tidak diterimanya gugatan Paslon 02 Slamet-Alfi, mengucapkan banyak bersyukur kepada Allah SWT dengan putusan yang telah di bacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Alhamdulillah, semua ini berkat kerja keras dan doa semua tim pemenangan serta masyarakat Banyuasin. Ini merupakan kemenangan masyarakat Banyuasin,” katanya, Selasa (4/2/2025).

Ketika disinggung untuk persiapan pelantikan yang diagandakan akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 Febuari di Jakarta, menurut Askolani, dirinya dan juga Netta Indian masih harus menunggu penetapan dari KPU Banyuasin.

Meski keputusan sela dari MK sudah keluar dan menyatakan tidak menerima gugatan Paslon 02 Slamet-Selfi, namun masih harus menunggu penetapan dari KPU Banyuasin Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih.

Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk masyarakat Banyuasin sudah sama-sama mengawal hingga adanya putusan. Sekali lagi, ini merupakan kemenangan masyarakat Banyuasin. Terima kasih juga kami ucapkan kepada majelis hakim MK, yangbtelah bekerja keras dan sesuai prosedur,” pungkasnya.(eros) *

Berita Terkait

Pemkab Taput Serahkan Bantuan Sosial Kepada Korban Kebakaran di Sigotom Kecamatan Pangaribuan .
Desa Marbun Toruan Bakkara Menuju Wisata Kampung Nelayan di Masa Depan .
Siaga Banjir, Polsek Lohbener Monitoring Debit Air Sungai Cimanuk
Turun Bersihkan Saluran Air Bareng Warga, Aksi Kapolsek Kedokanbunder Tuai Pujian Warganet
Ini Daftar Juara Story Telling Competition 2026, Dava Dwi Arkara Resmi Dinobatkan Duta English Area
Bhabinkamtibmas Polsek Cantigi Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas Secara Humanis
Polsek Gabuswetan Intensifkan Patroli dan Sambang Warga, Jaga Kondusifitas Wilayah
Aan sudiar Ketua BPD Desa Tebing Abang Mengundurkan Diri Begini Ceritanya :

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:11 WIB

Pemkab Taput Serahkan Bantuan Sosial Kepada Korban Kebakaran di Sigotom Kecamatan Pangaribuan .

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:11 WIB

Desa Marbun Toruan Bakkara Menuju Wisata Kampung Nelayan di Masa Depan .

Senin, 26 Januari 2026 - 13:21 WIB

Siaga Banjir, Polsek Lohbener Monitoring Debit Air Sungai Cimanuk

Senin, 26 Januari 2026 - 13:17 WIB

Turun Bersihkan Saluran Air Bareng Warga, Aksi Kapolsek Kedokanbunder Tuai Pujian Warganet

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:36 WIB

Ini Daftar Juara Story Telling Competition 2026, Dava Dwi Arkara Resmi Dinobatkan Duta English Area

Berita Terbaru