SAMOSIR SUMUT, MITRA MABES COM- KPU kabupaten Samosir menetapkan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Vandiko Timotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai bupati dan wakil Bupati, periode 2025- 2030. Dalam rapat pleno terbuka pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Hotel Labersa Samosir, (6/2/2025).
Rapat pleno terbuka dihadiri Sekda kabupaten Samosir,Marudut Tua Sitinjak, ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon,wakapolres Samosir ST.Panggabean,ketua Bawaslu Robinson Simarmata, pasangan calon Bupati terpilih Vandiko -Ariston.
Penetapan calon terpilih tertuang dalam Berita acara Nomor 9/PL.02.7-BA/1217/2/2025 tentang Rapat pleno Terbuka,Penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam pemilihan pilkada tahun 2024 dan surat keputusan KPU kabupaten samosir Nomor 6 tahun 2025 tepat pukul 16.02 wib.
Pemerintah kabupaten Samosir melalui Sekda kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu yang sudah bekerja keras menyukseskan seluruh tahapan demi tahapan dengan baik dan tepat, termasuk dengan gerak cepat menindaklanjuti dari putusan Mahkamah konstitusi.
“Bayak hal yang terjadi, namun tidak menjadi penghambat suksesnya pesta demokrasi di kabupaten Samosir. Terimakasih kepada KPU dan seluruh jajaran,” ucap Marudut.
Suksesnya pesta demokrasi pada pilkada yang lalu, menurut Marudut merupakan suatu kebanggaan dan pertanda masyarakat samosir memegang teguh prinsip demokrasi, menentukan hak pilih dalam menentukan pemimpin masa depan kabupaten Samosir. Atas nama jajaran pemerintah kabupaten Samosir, Marudut mengucapkan selamat kepada Bupati dan wakil Bupati terpilih Vandiko -Ariston.
Ketua KPU kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak mengatakan, penetapan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih ditetapkan setelah Mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan Nomor: 214/PHP.BUP- XXIII/ 2025 tanggal 5 Februari 2024. Selanjutnya, kata Vincentius pelantikan akan dilakukan menunggu jadwal dari Pusat.
Lebih lanjut, Vincentius menyampaikan bahwa Pilkada tahun ini menunjukkan Samosir kaya dengan peradaban dan diikat kekeluargaan yang pada kenyataannya semua pihak bisa melaksanakan kewajiban tanpa pelanggaran yang signifikan. ” Perbedaan pandangan semuanya diselesaikan di jalur yang disediakan konstitusi kita,” kata Vincentius.
Sementara itu, Ketua DRPD Samosir Nasip Simbolon mengatakan Rapat pleno Terbuka KPU kabupaten Samosir menjadi proses demokrasi yang harus dilalui dan menjadi keputusan sah, final dan terikat yang harus diketahui seluruh masyarakat kabupaten Samosir.
“Demokrasi adalah bagian politik dan juga pegangan bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya, semoga kedepan Samosir lebih baik dan lebih bangkit dibawah kepemimpinan bapak VANDIKO-ARISTON,” kata Nasip.
(Editor Hasmar)