Tana Paser .Mitra Mabes setelah pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah .Polres Paser melalui kasat Lantas AKP.Toni Joko ,S.H. berikan pelayanan pembuatan SIM ( Surat Izin Mengemudi ).
( SIM ) Surat izin Mengemudi adalah merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ).
Adalah “Dandi” Warga Tanah Grogot , yang urbanisasi ke Kota BalikPapan menyempatkan waktu pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah .Untuk membuat ( SIM ) .A.Surat Izin Mengemudi .A.di Polres Paser . Selasa ,08/April / 2025.
Menurutnya sangatlah tepat kesempatan waktu , saat pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah / 2025.Masehi mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM ) A.di Polres Paser .
Lanjut Dandi bahwa pelayanan yang humanis oleh jajaran Polres Paser saat membuat SIM di Polres Paser , merasa puas dan nyaman kesempatan saat pulang mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah .
,di kampung halaman Tanah Grogot .sebelum kembali sebagai Urbanisasi ke Kota BalikPapan kesempatan membuat ( SIM ) A.Surat Izin Mengemudi ,karna belum memiliki ,Alhamdulillah saat ini saya sudah memiliki SIM .A.
.Ucapan trimakasih dan apresiasi terhadap pelayanan yang humanis Polres Paser melalui Kasat Lantas.AKP.Toni Joko,S.H. dan jajaran di Polres Paser .Pungkasnya .Red UM.