Pakpak Bharat MITRAMABES Lalai dalam pelaksanaan Pemugaran Cagar Budaya Pertulanan Marga padang yang tidak memasang/keterlambatan memasang Papan Nama/Plang Proyek oleh Pihak Rekanan di desa Siempat Rube II Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat merupakan Pelanggaran mengabaikan Undang Undang Minggu 18/09/2023.
Bagi Pihak Rekanan yang tidak memasang Plang Proyek itu merupakan Proyek Siluman dan melanggar Kepres serta Undang Undang KIP yang ada, kalau tidak ada Papan Proyek ya pastinya Ilegal dan dalam hal ini Dinas terkait harus memberikan Klarifikasi sejauh mana Pengawasan dalam menjalankan tugasnya
Dalam pelaksanaan Proyek Negara Papan Proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan Pemugaran Cagar Budaya Pertulanan Marga padang /Mejan marga Padang karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap Proyek yang sedang dikerjakan.
Dalam melaksanakan suatu Proyek Infrastruktur yang terletak di desa Siempat Rube II Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat tersebut telah menjadi sorotan Publik pasalnya menurut keterangan seorang pekerja bersuku Jawa ditemui awak media dilokasi kegiatan, dimana kegiatan tersebut sudah mau rampung tapi Papan Nama Proyek memang belum terpasang, saat dikonfirmasi ke salah satu warga yang berinisial (WP) memang benar Proyek tersebut sudah mau rampung tapi Pihak Rekanan tidak mau memasang Plang Proyek ungkapnya
Setalah Pemberitaan sudah beredar dan kegiatan sudah rampung barulah Pihak Rekanan memasang Papan Nama Proyek dan menyuruh salah satu media online membuat pemberitaan bahwasanya Plang ada di lokasi Proyek. pada hal seharusnya Papan Nama Proyek itu dipasang sebelum kegiatan berlangsung. atau bukan setelah selesai, itu karena sudah Viral.
Tidakmemasang Papan Nama Proyek terkesan sudah mengabaikan Undang Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan Dana untuk Anggaran bersumber dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun, dan dengan adanya suatu Proyek yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang Papan Nama Proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan masyarakat bahwa telah terjadi Penyimpangan Dana untuk Anggaran karena Anggaran untuk memasang Papan Nama Proyek selalu ada dalam Kontrak manapun bangunan.
( Lpadang/Team)