Pasal Dipertanyakan, Dugaan Pengeroyokan Wartawati di Batu Bara Menggema: Publik Desak Klarifikasi Polisi dan Penegakan UU Pers

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara MBS Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawati di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus menuai sorotan tajam dari publik. Korban, Mariati AB, menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan laporannya oleh aparat kepolisian, khususnya terkait penerapan pasal yang dinilai tidak sejalan dengan fakta kejadian di lapangan.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 13-212-110 Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, saat Mariati tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput kelangkaan BBM. Kegiatan peliputan yang semestinya dilindungi oleh undang-undang justru berujung pada aksi kekerasan yang dialami korban.

Menurut penuturan Mariati, seorang pria tak dikenal tiba-tiba mendatanginya dan mendorongnya hingga terjatuh. Akibatnya, tangan korban mengalami luka dan lebam. Situasi semakin memburuk ketika handphone miliknya dirampas dan rekaman video liputan dihapus secara paksa.

“Tidak lama kemudian datang sekitar empat orang laki-laki lainnya. Saya dipukul di kepala dan pipi, ditarik ke sana kemari sampai tas saya putus. Badan dan kepala saya sangat sakit,” ungkap Mariati dengan nada kecewa.
Atas kejadian tersebut, Mariati melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Indrapura.

Namun, korban mengaku terkejut setelah mengetahui laporan yang dibuat justru menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, padahal aksi kekerasan itu diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Korban pun mempertanyakan perubahan pasal tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak kepolisian. Ia juga menyesalkan tidak dicantumkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meski statusnya sebagai wartawan tercantum jelas dalam identitas dirinya. Selain itu, unsur perampasan barang serta dugaan pengabaian terhadap Peraturan Bupati (Perbub) Batu Bara dinilai tidak dimasukkan dalam laporan.

“Saya ingin tahu apa alasan pasal itu diubah. Apakah ada tekanan dari pihak tertentu? Saya ini wartawan yang sedang bertugas dan seharusnya dilindungi oleh undang-undang pers,” tegas Mariati.

Saat mempertanyakan hal tersebut, korban mengaku penyidik SPKT menyampaikan bahwa Pasal 351 KUHP dianggap telah mencakup seluruh unsur kejadian. Dalam kondisi fisik yang masih lemah usai mendapatkan perawatan medis, Mariati akhirnya menerima surat laporan tersebut dan pulang untuk memulihkan diri.

Diketahui pula, pada saat pembuatan laporan, Kapolsek Indrapura menjemput Mariati langsung dari RS Bidadari dan mengarahkan agar laporan dibuat di Polsek Indrapura, bukan ke Polres Batu Bara.

Kejanggalan semakin dirasakan setelah kondisi korban membaik. Saat menelaah kembali surat laporan yang diterimanya, Mariati menilai banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta kejadian. Ia pun mempertanyakan profesionalisme oknum aparat yang menangani laporannya.

“Saya heran, bagaimana mungkin aparat penegak hukum tidak memahami pasal yang tepat. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal rasa aman dan keadilan bagi wartawan saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Atas dasar itu, Mariati AB, S.Pd, secara tegas meminta agar kasus ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, disertai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta unsur perampasan. Ia juga mendesak Kapolres Batu Bara untuk memberikan perhatian serius dan menindak tegas anggota kepolisian yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan adanya dugaan kekerasan fisik, perampasan alat kerja, serta penghapusan hasil liputan, kasus ini dinilai memenuhi unsur menghalangi kerja jurnalistik.

Berdasarkan konfirmasi dengan Kanit Polsek Indrapura, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara pada Senin, 29 Desember 2025, guna menentukan penerapan pasal KUHP yang dinilai paling sesuai dengan kronologis kejadian serta keterangan pelapor, saksi, dan terduga pelaku.
Sementara itu, tokoh aktivis Alaiaro Nduru, SH, turut menyoroti penanganan kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penerimaan laporan.

“Ini sangat lucu dan membingungkan. Laporan diterima secara resmi, tapi identitas pelaku disebut tidak diketahui, sementara jumlahnya disebut lima orang. Bagaimana mungkin dilakukan gelar perkara jika identitas pelaku saja belum jelas?” ujar Alaiaro.

Ia juga menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam kasus ini sangat tidak tepat. Menurutnya, jika pelapor menyebut adanya lima orang pelaku, maka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan seharusnya menjadi dasar hukum utama.

“Ini ironis dan miris. Saya meminta Kapolres Batu Bara mengevaluasi dan bahkan menguliahkan kembali oknum aparat yang bertugas di SPKT Polsek Indrapura agar lebih profesional dan tidak salah menerapkan pasal hukum dalam setiap laporan masyarakat. Bahkan Kanit Reskrim perlu belajar lagi soal standar operasional penyelidikan dan unsur pemenuhan perkara,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjunjung profesionalisme, transparansi, dan komitmen terhadap perlindungan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Perayaan Natal HKI Resort Pakkat-Tarabintang,
Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Kecam Keras Perampasan Alat Kerja Jurnalis ( HP) Oleh Oknum TNI
Pemdes suka damai adakan sosialisasi perundang undangan,guna untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat dan aparatur desa… Admin 25 Desember 2025
Warga MAN 2 Langkat Galang Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Sentuhan Natal dari Danrem 182/JO: Lebih dari Sekadar Pimpinan, Beliau adalah Keluarga
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Ucapkan Selamat Natal 2025 kepada Semua Umat Kristiani
Warga Apresiasi Pimpinan Umum Media Metra Mabes Ikut Gotong Royong Tutup Lubang Di Sejumlah Titik Badan Jalan
Premanisme Verbal Berkedok Pers: Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ancam dan Seret Isu SARA, AWPI Kalbar Tegaskan Unsur Pidana

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:26 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Perayaan Natal HKI Resort Pakkat-Tarabintang,

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:48 WIB

Pasal Dipertanyakan, Dugaan Pengeroyokan Wartawati di Batu Bara Menggema: Publik Desak Klarifikasi Polisi dan Penegakan UU Pers

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:09 WIB

Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Kecam Keras Perampasan Alat Kerja Jurnalis ( HP) Oleh Oknum TNI

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:23 WIB

Pemdes suka damai adakan sosialisasi perundang undangan,guna untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat dan aparatur desa… Admin 25 Desember 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:56 WIB

Warga MAN 2 Langkat Galang Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru