Indramayu- Mitramabes.com
Unit pemberantasan pungli (UPP) Kabupaten Indramayu Jabar, melakukan penanganan terhadap juru parkir liar yang setiap hari beroperasi di depan SMPN 2 Sindang, Jumat (27/10/2023).
Tim itu terdiri dari Kepolisian dan Pemerintah Daerah selama sepekan kedepan ujar Ketua tim pelaksana UPP Kompol Hamzah Badaru, dan menindak 2 orang juru parkir liar.
Penyidik pegawai negeri sipil ( PPNS ) yang melakukan tipiring kepada meraka diberi pengarahan dan di wajibkan mengikuti sidang pada Senin nanti tanggal 30/10/2023. (Abid)