Mitra mabes. Com. Bengkulu Utara.-DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian persetujuan Praksi terhadap Raperda LKPJ Bupati Tahun Anggaran tahun 2024, menjadi perda Senin (07/07/25).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP didampingi Wakil Ketua 1 Ichram Nur Hidayah, ST dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP di ruang sidang lantai dua gedung DPRD setempat tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati, Arie Septia Adinata, SE, M.AP.
Selain itu, rapat juga dihadiri sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya ketua DPRD Bengkulu utara Parmin, S, ip. Menyampaikan, bahwa Rapat yang digelar hari ini Penyampaian Hasil Akhir semua praksi Terhadap Raperda LKPJ, pertanggung jawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan selama tahun anggaran 2024.
Seluruh praksi DPRD Bengkulu Utara, yaitu praksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera dalam pandangan nya, dapat menerima Raperda Laporan Bupati terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara, namun memberikan berbagai point catatan.
Bupati Arie Septia Adinata, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pihak DPRD Bengkulu Utara yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah sehingga memunculkan beberapa point catatan penting bagi pelaksanaan APBD Bengkulu Utara pada tahun 2025 ini.
“Atas nama pemerintah daerah kami mengapresiasi setinggi – tingginya jajaran DPRD yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah sehingga memunculkan beberapa point catatan penting bagi pelaksanaan APBD Bengkulu Utara pada tahun ini”, ujar Bupati.
Bupati menambahkan, dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah (Perdana) diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menjadi acuan bagi jajaran pemerintah daerah dalam menggunakan APBD berdasarkan regulasi yang berlaku, dan dapat membawa hasil positif bagi kemajuan Bengkulu Utara.
“Dengan ditetapkannya Raperda menjadi perda, kami berharap dapat menjadi payung hukum yang menjadi acuan bagi jajaran pemerintah daerah, dalam menggunakan APBD berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat membawa hasil positif bagi kemajuan Bengkulu Utara”, tutup Bupati Arie.(Adv)
(Ruskan Fanani Mbs Bengkulu utara melaporkan)