Bogor. MBS || Sejumlah warga mengeluhkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang dinilai tidak tanggap terhadap laporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka. Keluhan ini disampaikan melalui Forum Wartawan Pemantau keadilan ( Forwara) kemudian Forwara membuat surat pengaduan resmi kepada Satpol PP Kabupaten Bogor, mengenai keberadaan peternakan ayam berskala besar yang berada di Jalan Raya Gotong Royong RT 003/RW 005 Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur.
Ketua Forwara Kabupaten Bogor Irwan Manurung SH ketika ditemui mengatakan, kami telah melaporkan aktivitas peternakan ayam berskala besar di Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur yang diduga tanpa izin, sehingga mencemari lingkungan dan berdampak pada penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), namun laporan tersebut kerap tidak mendapat tindak lanjut yang jelas dari pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Kami sudah membuat laporan secara tertulis pada tanggal 26 Maret 2025 terkait ternak ayam berskala besar yang diduga tidak berijin, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan,” ujar Irwan.
Irwan juga mengungkapkan kekecewaannya atas respons lambat atau bahkan tidak adanya respons sama sekali dari Satpol PP, padahal aduan sudah mengikuti prosedur disertai bukti dokumentasi dan sudah disposisi kepada Kabid Tibum dan Kabid Gakda.
Secara Zonasi untuk wilayah Kecamatan Gunung Sindur adalah Zonasi Tidak di perbolehkan adanya peternakan ayam, apalagi berskala besar.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor Pasal 57
Kawasan Peternakan sebagaimana di maksud dalam pasal 53 huruf d dengan luas kurang lebih 665 hektar berada di Kecamatan ;
a.Cibungbulang
b. Cigudeg
C. Cijeruk
d. Leuwiliang
e. Pamijahan
F. Parung panjang
G. Rumpin
H.Taman Sari
I.Tanjung sari
J. Tenjo
Jelas hal tersebut di wilayah Kecamatan Gunung Sindur tidak ada Zona untuk peternakan ayam, ungkapnya.
Yogi Tritugastyo, S.E, M.M.Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan dan penanganan laporan masyarakat.
“Kami tidak bermaksud mengabaikan laporan. Namun, karena keterbatasan personel dan skala prioritas, beberapa laporan mungkin tertunda penindakannya,” jelasnya.
(Tim/Red)