Para Tergugat Mangkir Saat Sidang Perdana Terkait Gugatan LPKNI di Pengadilan Negri Jambi.

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes Gugatan perkara Instruksi Gubernur Jambi soal angkutan batubara yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di Pengadilan Negeri Jambi bergulir di meja hijau.

 

Sayangnya, Gubernur Jambi sebagai tergugat dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi serta Sekretaris Daerah Provinsi sebagai turut tergugat justru mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jambi pada sidang pertama ini.

 

“Pengadilan Negeri Jambi sudah memanggil Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, tidak hadir” kata Ketua Majelis Hakim saat memeriksa satu persatu tergugat dan turut tergugat.

 

Hanya perwakilan dari Komandan Korem 042/GAPU dan Kejaksaan Tinggi Jambi yang hadir dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim.

 

“Berarti persidangan belum bisa diteruskan karena masih ada legal standing yang belum dipenuhi, untuk yang belum hadir akan kami panggil lagi. Sidang ditunda hingga 3 Maret 2025” katanya sembari mengetuk palu.

 

LPKNI menggugat Gubernur Jambi dan beberapa unsur Forkopimda Jambi lainnya dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, karena Instruksi Gubernur Jambi dan komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara dinilai tidak ditaati oleh pengusaha pertambangan batubara di Jambi.

 

Hal ini membuat Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat berang, bahkan Kurniadi menilai tergugat dan pihak turut tergugat yang mangkir pada sidang pertama ini tidak taat hukum.

 

“Kami [LPKNI] melakukan upaya hukum terhadap InGub Jambi tentang angkutan batubara, Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi tidak hadir, ini tidak taat kepada hukum” kata Kurniadi didampingi kuasa hukumnya, Senin (17/02/2025).

 

Sementara itu, kuasa hukum LPKNI Zainal mengatakan inti dari gugatan perdata dilayangkan ini karena masih ada angkutan batubara yang tidak mentaati Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan pada awal tahun lalu.

 

“Ini memaksa kami untuk menyuarakan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, InGub sudah diterbitkan tetapi masih ada angkutan batubara yang melintas di jalan-jalan nasional” sebutnya.

 

“Apabila proses hukum ini sudah kita jalankan tapi masih beroperasi maka kami akan melakukan tindakan turun langsung kelapangan untuk menertibkan, karena masyarakat kita terganggu dengan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional” timpal Zainal kepada awak media.

 

Kurniadi Hidayat turut menambahkan bahwa dalam persidangan berikutnya, LPKNI akan menampilkan bukti-bukti pelanggaran dilapangan bahwa angkutan batubara masih banyak yang beroperasional di jalan-jalan umum..

Berita Terkait

DUGAAN PUNGLI UJIAN DI SMKN 1 BAGOR NGANJUK.
Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita.
Polres Rokan Hilir Berbagi, Kapolres Rohil Salurkan 30 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Rimba Melintang.
Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil (Ayah Wa) minta warga cermati pengumuman rumah hasil verifikasi Tim BNPB
Akses Jalan ke Pasar Ikan Menyempit, Pembeli Mengeluh: Petugas Pasar Dinilai Tutup Mata
PT.ASIAN AGRI HARI SAWIT JAYA, (HSJ) JELAS” MELANGGAR UU.22 TAHUN 2009 DAN UU PERDA KABUPATEN.
Usai Tarawih, Kapolsek Seputih Banyak Gelar PMK di Kampung Sri Basuki, Ajak Warga Jaga Kondusifitas Ramadhan
Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tebar Kepedulian, 300 Paket Takjil Dibagikan di Jalur Lintas Sumatera

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:24 WIB

DUGAAN PUNGLI UJIAN DI SMKN 1 BAGOR NGANJUK.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:05 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:36 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil (Ayah Wa) minta warga cermati pengumuman rumah hasil verifikasi Tim BNPB

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:19 WIB

Akses Jalan ke Pasar Ikan Menyempit, Pembeli Mengeluh: Petugas Pasar Dinilai Tutup Mata

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:32 WIB

PT.ASIAN AGRI HARI SAWIT JAYA, (HSJ) JELAS” MELANGGAR UU.22 TAHUN 2009 DAN UU PERDA KABUPATEN.

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

DUGAAN PUNGLI UJIAN DI SMKN 1 BAGOR NGANJUK.

Sabtu, 21 Feb 2026 - 12:24 WIB