Tapung HuluMBS,-Pihak Stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) no 14.284.135 bekerja sama dengan mafia BBM jenis solar subsidi yang kebal hukum berada di Desa Sumber sari kecamatan Tapung hulu kabupaten Kampar, Riau. Kamis, 28/3/2024.
Tim awak media beserta organisasi Libas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU tersebut selalu melayani pembelian solar bersubsidi yang mengunakan mobil colt diesel yang sudah di modifikasi, pihak SPBU dan para mafia BBM jenis solar bersubsidi bekerja sama untuk meraup keuntungan yang sangat besar.
Mendengar hal itu, tim langsung turun ke lokasi SPBU sambil mencari informasi akan tetapi tidak berselang lama, ada beberapa mobil cold diesel yang selalu mondar mandir untuk mengisi solar bersubsidi.
Melihat hal itu, beberapa orang dari media langsung mendatangi Polsek Tapung hulu untuk konfirmasi bahwa ada beberapa mobil yang mengambil solar, namun piket mengatakan ” langsung hubungi aja pak Kanit, pak Kanit lagi di suram.
Salah satu dari tim mencoba menghubungi Kanitreskrim Iptu Hermoliza SH.MH. mengatakan ” Ya, saya suruh anggota untuk menyisir lokasi, ungkap kanit, melalui seluler.
Namun pihak polsek Tapung hulu tak kunjung tiba, tim mencoba mengambil foto dan video mobil pengangkut BBM tersebut, tetapi pemilik BBM tersebut langsung emosi dan mengambil parang yang ada di atas mobil sambil mengayunkan dan mengancam
He, siapa yang macam macam tadi ayo… Saya bawa parang ne, kau hati hati ya, kau salah orang kau, kau cari masalah pula samaku, ungkap Leo Sihotang pelaku pengancaman.
Pihak SPBU dalam hal ini pengawas dan satpam mengancam para jurnalis dan menyuruh pergi mobil pengangkut solar tersebut. Patut di duga ada bisnis antara pihak SPBU dan mafia BBM untuk meraup keuntungan.
Tim jurnalis pergi dari lokasi guna menghindari hal-hal yang buruk dan langsung mendatangi kantor Polsek Tapung hulu untuk membuat laporan resmi.
Kami telah buat laporan dan telah di terima oleh Polsek Tapung hulu. Kami berharap kepada penegak hukum khususnya Polsek Tapung hulu, agar menetapkan tersangka karena sudah menghalang halangi tugas wartawan/jurnalis, mengancam dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers ( UU Pers) yakni pasal 18 ayat 1, ” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00. ( lima ratus juta rupiah).
(Team: MBS