KAMPAR KIRI, mitramabes.com Fenomena bagi-bagi uang yang dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kampar, inisial AZ bersama rekannya inisial FS yang merupakan Oknum Mantan Kepala Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri di Lapangan Desa Kuntu Darussalam dalam rangka Turnamen Sepakbola pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.
Mendapat perhatian dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Hal demikian diungkap Ketua Panwascam Kampar Kiri, Ali Azri Mandasari, M.Pd kepada awak media (31/12/2023) saat dikonfirmasi awak media terkait tindakan dan tanggapan dari Panwaslu Kecamatan Kampar Kiri.
Tentunya dengan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap peserta maupun pelaksana dalam menyongsong suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kita mengucapkan terima kasih atas partisipasi dalam pengawasan dan pengawalan tahapan Pemilu 2024 ini dari berbagai pihak, terkhusus terhadap masyarakat guna terciptanya Pemilu 2024 yang damai.” ujar Azri.
Ditambahkan Ketua Panwas Kecamatan Kampar Kiri, “informasi awak media (pers) menjadi informasi awal yang akan ditelusuri oleh Panwaslu Kampar Kiri. Dan kita akan memanggil seluruh pihak terkait atas dugaan money politic (politik uang) tersebut.”
“Semua pihak akan kita panggil untuk dimintai keterangan dan akan kita dalami video tersebut. Insya Allah awal pekan ini kita panggil pihak-pihak terkait, dan berkas pemanggilan sedang kita persiapkan.” tutup Ketua Panwascam Kampar Kiri, Ali Azri Mandasari, M.Pd menegaskan proses informasi yang terindikasi adanya dugaan politik uang.
Sebelumnya, AZ tampak dalam rangkuman informasi awak media sambil menggenggam tumpukan uang lembaran pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), didampingi oleh Oknum Kepala Desa Domo masih aktif saat itu, inisial FS yang menggenggam tumpukan lembaran uang pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan dibagikan kepada kelompok masyarakat saat itu.
Diakui AZ, “itu aksi spontanitas, karena tim yang dijagokan menang dalam pertandingan, ia merasa tidak ada unsur mengajak atau mempengaruhi seseorang dan berkampanye.” tiru Ketua PJS Kampar melalui Sekretaris PJS Kampar, M Hasbi saat dikonfirmasi awak media kepada oknum Caleg DPRD Kabupaten Kampar tersebut,(30/12) via pesan WhatsApp.
“Berarti tidak berkampanye, ataupun mengajak… Memberikan itu tentu sudah menjadi dugaan alibi menarik perhatian seseorang ataupun kelompok secara langsung ataupun tidak langsung…menurut saya dalam pemahaman beberapa aturan tertuang terkait Pemilu. Kalau disisi sebutan sebagai Hadiah, apakah boleh seorang yang basic-nya sudah terverifikasi sebagai Caleg melakukan hal demikian ditempat umum dan terhadap orang banyak ataupun secara kelompok disebut warga tim yang dijagokan yang bersangkutan…?.” tutur Hasbi.
“Kita serahkan proses dugaan ini kepada pihak-pihak yang sudah diamanahkan Negeri yang kita cintai untuk terwujudnya Pemilu Damai di Februari 2024 dan lahirnya pemimpin yang bijaksana untuk rakyat. Siapa sih yang mengeluarkan modal, bisa sedekah ikhlas gitu aja…tentunya ada harapan dan maksud tertentu ?..heheee…” tutup Sekretaris PJS (Pro Jurnalismedia Siber) Kampar saat diskusi ringan dengan awak media via WhatsApp Call.
Sumber: TIM PJS KAMPAR