Pantesan Pedagang Kaki Lima Pasar Idi Rayeuk Tidak Bisa Di Tertipkan Atau Di Sterilkan Di Duga Karena Banyak Oknum Yang Ambil Pengutipan Uang

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur MBS  Berita mengenai pedagang kaki lima yang tidak bisa dibubarkan karena Di Duga adanya oknum yang menerima uang adalah perihal yang sering muncul di berbagai warung kopi. Hal ini terjadi karena oknum tersebut memanfaatkan posisi mereka untuk memungut biaya tambahan dari pedagang, meskipun tidak ada dasar hukum yang kuat.tapi Pengutipan sewa lapak, atau Uang kebersihan atau uang PAD daerah, sangat di sayangkan isu isu itu sering di bicarakan di warung kopi,

Untuk mengatasi isu isu itu pemda di minta untuk bergerak cepat jangan hanya tutup mata,apa lagi sudah ada surat dari pemda yang berbunyi larangan berjualan di badan jalan dan trotoar,qanun no 1 tahun 2020,

 

Diduga Beberapa faktor yang

menyebabkan sulitnya pembubaran pedagang kaki lima di pasar jalan menuju SMP N 1 Idi dan jalan lintas kota Idi antara lain:

Keterlibatan di duga oknum yang menerima uang:

Oknum tersebut, baik dari pihak terkait di duga seperti oknum PNS Aceh Timur atau tidak.

memanfaatkan keberadaan pedagang kaki lima untuk mendapatkan keuntungan pribadi mereka, ada juga yang setor ke pemda,

 

Oknum tersebut memanfaatkan keberadaan pedagang kaki lima untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Perlawanan dari pedagang:

Pedagang yang sudah terbiasa dengan praktik ini mungkin tidak bersedia berpindah atau meninggalkan lokasi mereka karena merasa terjamin oleh oknum tersebut.

Kekurangan regulasi dan penegakan hukum di Aceh Timur adalah salah satunya

Regulasi terkait pedagang kaki lima mungkin tidak jelas atau tidak efektif, sehingga sulit untuk menegakkan pembubaran mereka.

 

Keterlibatan pihak lain:

Beberapa pedagang kaki lima mungkin memiliki hubungan dengan pihak-pihak tertentu yang dapat melindungi mereka dari pembubaran.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan pihak terkait perlu:

Melakukan penertiban yang tegas:

Pembubaran pedagang kaki lima harus dilakukan dengan tegas dan konsisten, dengan dukungan dari aparat hukum.

Meningkatkan regulasi dan penegakan hukum:

Regulasi terkait pedagang kaki lima harus jelas dan efektif, serta harus ditegakkan dengan benar jangan hanya tutup mata.

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban   kapolda sumut
Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban kapolda sumut
BADAN PERMUSAWARAHAN DESA CITERUP, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN SEKDES CITERUP MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5 JUTA PER TITIK.
Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis untuk Cegah 3C dan Tindak Kriminalitas
Monumen Pesawat AS 202 Bravo Diresmikan, Simbol Edukasi Dirgantara dan Ikon Baru Garut*
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Perambahan Hutan, Bukan Cuma Tangkap Pelaku.
Polisi Peduli Lingkungan: Kapolres Kampar Turut Serta dalam Penghijauan di Balung  
Bupati Garut Saksikan penyembelihan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI di Ponpes Assa’adah Limbangan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 03:04 WIB

Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban   kapolda sumut

Rabu, 11 Juni 2025 - 02:35 WIB

Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban kapolda sumut

Rabu, 11 Juni 2025 - 02:24 WIB

BADAN PERMUSAWARAHAN DESA CITERUP, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN SEKDES CITERUP MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5 JUTA PER TITIK.

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis untuk Cegah 3C dan Tindak Kriminalitas

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:54 WIB

Monumen Pesawat AS 202 Bravo Diresmikan, Simbol Edukasi Dirgantara dan Ikon Baru Garut*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Bapenda Bersama Pemkab Batu Bara Dikecamatan Sei Balai Berlayar

Selasa, 10 Jun 2025 - 23:16 WIB