Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di PN Indramayu

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijadwalkan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut.

“Tentu tidak sesuai, kalau sesuai maka sidang sudah selesai. Tadi sudah saya sampaikan akan mengajukan eksepsi,” ujar Panji Gumilang seusai sidang.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU juga menyebut keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang dalam kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa pembuktian keterlibatan tersebut menjadi tanggung jawab JPU.

“Keterlibatan anak dan istri terdakwa dalam perkara ini merupakan kewenangan penuntut umum. Itu bagian dari kewajiban mereka untuk  membuktikan perkaranya ” ungkap Adrian.

(Abid/Tim)

Berita Terkait

Klarifikasi Isu Siswa Sakit Perut, Dapur MBG Mak Yus Pastikan Makanan Aman dan Higienis
Polda Aceh ” Polres Nagan Raya Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan Kepada 35 warga Imbas Banjir”
Polsek Bahorok Pasang Stiker Call Center 110 di Tempat Keramaian, Permudah Akses Pengaduan Masyarakat
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Penyeragaman Persepsi Arah Pembangunan serta Inovasi dan Kreativitas Jajaran Perangkat Daerah.
Polres Pelalawan Tetapkan Oknum DPRD Fraksi Golkar Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Surat Palsu
Jhony Antony Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden: Demi Supremasi Sipil Dan Tegaknya Demokrasi
Menjaga Kesehatan Lingkungan, Sertu Supiansyah bersama Warga Wonorejo Bangun MCK
Kakanwil Ditjenpas Aceh Pimpin Sertijab Karutan Tapaktuan, M. Sukron Resmi Gantikan Ramli

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:44 WIB

Klarifikasi Isu Siswa Sakit Perut, Dapur MBG Mak Yus Pastikan Makanan Aman dan Higienis

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:14 WIB

Polsek Bahorok Pasang Stiker Call Center 110 di Tempat Keramaian, Permudah Akses Pengaduan Masyarakat

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:11 WIB

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Penyeragaman Persepsi Arah Pembangunan serta Inovasi dan Kreativitas Jajaran Perangkat Daerah.

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:49 WIB

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum DPRD Fraksi Golkar Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Surat Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:41 WIB

Jhony Antony Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden: Demi Supremasi Sipil Dan Tegaknya Demokrasi

Berita Terbaru