Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di PN Indramayu

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijadwalkan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut.

“Tentu tidak sesuai, kalau sesuai maka sidang sudah selesai. Tadi sudah saya sampaikan akan mengajukan eksepsi,” ujar Panji Gumilang seusai sidang.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU juga menyebut keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang dalam kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa pembuktian keterlibatan tersebut menjadi tanggung jawab JPU.

“Keterlibatan anak dan istri terdakwa dalam perkara ini merupakan kewenangan penuntut umum. Itu bagian dari kewajiban mereka untuk  membuktikan perkaranya ” ungkap Adrian.

(Abid/Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SP3 Polsek Lotu Nias Utara Dinilai Tidak Mendasar
Gratifikasi yang Mandek: Rajawali Soroti Keterlambatan Proses Hukum Kasus Mobil Mewah Purwakarta
AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal
Berangkatkan Lima Mobil Pembawa Bantuan Sosial, Bupati Samosir: Doa dan Dukungan Masyarakat Samosir selalu Bersama Saudara Kita yang Terdampak Musibah
Balam PT Salim Ivomas Pratama kayangan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Bagian Barat
Srikandi Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Banjir
Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025
Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:06 WIB

SP3 Polsek Lotu Nias Utara Dinilai Tidak Mendasar

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:33 WIB

Gratifikasi yang Mandek: Rajawali Soroti Keterlambatan Proses Hukum Kasus Mobil Mewah Purwakarta

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:51 WIB

AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:48 WIB

Berangkatkan Lima Mobil Pembawa Bantuan Sosial, Bupati Samosir: Doa dan Dukungan Masyarakat Samosir selalu Bersama Saudara Kita yang Terdampak Musibah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:33 WIB

Srikandi Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Banjir

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SP3 Polsek Lotu Nias Utara Dinilai Tidak Mendasar

Minggu, 7 Des 2025 - 07:06 WIB