Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di PN Indramayu

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijadwalkan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut.

“Tentu tidak sesuai, kalau sesuai maka sidang sudah selesai. Tadi sudah saya sampaikan akan mengajukan eksepsi,” ujar Panji Gumilang seusai sidang.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU juga menyebut keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang dalam kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa pembuktian keterlibatan tersebut menjadi tanggung jawab JPU.

“Keterlibatan anak dan istri terdakwa dalam perkara ini merupakan kewenangan penuntut umum. Itu bagian dari kewajiban mereka untuk  membuktikan perkaranya ” ungkap Adrian.

(Abid/Tim)

Berita Terkait

Bupati Samosir Hadiri Acara Konsultasi Publik RKPD Provsu Tahun 2027
Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi dan Dukung Pendataan R3P Pascabencana oleh Mahasiswa STIS.
Ketua PKK Kabupaten Taput Ny, Neny Angelina JTP Hutabarat Hadiri Rapat Bimbingan Teknis Cara Penyusunan Laporan PKK Tarutung Tahun 2026 .
Ranwal RKPD 2027, Wabup Samosir Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Berkelanjutan 
Harga Emas Naik, Pegadaian Sumbagsel Melejit! Pinjaman Tembus Rp4,91 Triliun
Bupati OKU Timur Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award 2026
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Finalkan Data ‘BNBA’ Kerusakan Rumah terdampak Bencana Hidrometeorologi 2025.
Polsek Pangkalan Susu Intensifkan Patroli Rutin, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Rawan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:07 WIB

Bupati Samosir Hadiri Acara Konsultasi Publik RKPD Provsu Tahun 2027

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi dan Dukung Pendataan R3P Pascabencana oleh Mahasiswa STIS.

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:47 WIB

Ketua PKK Kabupaten Taput Ny, Neny Angelina JTP Hutabarat Hadiri Rapat Bimbingan Teknis Cara Penyusunan Laporan PKK Tarutung Tahun 2026 .

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:45 WIB

Ranwal RKPD 2027, Wabup Samosir Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Berkelanjutan 

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:37 WIB

Harga Emas Naik, Pegadaian Sumbagsel Melejit! Pinjaman Tembus Rp4,91 Triliun

Berita Terbaru