Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di PN Indramayu

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijadwalkan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut.

“Tentu tidak sesuai, kalau sesuai maka sidang sudah selesai. Tadi sudah saya sampaikan akan mengajukan eksepsi,” ujar Panji Gumilang seusai sidang.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU juga menyebut keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang dalam kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa pembuktian keterlibatan tersebut menjadi tanggung jawab JPU.

“Keterlibatan anak dan istri terdakwa dalam perkara ini merupakan kewenangan penuntut umum. Itu bagian dari kewajiban mereka untuk  membuktikan perkaranya ” ungkap Adrian.

(Abid/Tim)

Berita Terkait

Gawat Siswa/Siswi keracunan Masal Di Duga Menu Makanan MBG Mencapai 370
Anggota DPRD Bengkulu utara, Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Resmikan Gedung Puskesmas Air Bintunan.
Kolaborasi TNI–Polri–Pemda Dorong Bengkulu Utara Lebih Bersih
Waka 1 DPRD Bengkulu Utara Mengharapkan Kepala SKPD Definitif Yang Kosong Secepatnya Menjadi Perhatian Pemerintah Daerah
AWI Kota Pontianak Desak BPK Audit Dugaan Proyek Fiktif Rp1,3 Miliar di Dinas Perkim Kalbar, APH Diminta Wajib Usut Tuntas
Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku
Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku
Bupati JTP Apresiasi Peningkatan Pertanian di Kabupaten Tapanuli Utara.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WIB

Gawat Siswa/Siswi keracunan Masal Di Duga Menu Makanan MBG Mencapai 370

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Bengkulu utara, Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Resmikan Gedung Puskesmas Air Bintunan.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kolaborasi TNI–Polri–Pemda Dorong Bengkulu Utara Lebih Bersih

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:52 WIB

Waka 1 DPRD Bengkulu Utara Mengharapkan Kepala SKPD Definitif Yang Kosong Secepatnya Menjadi Perhatian Pemerintah Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

AWI Kota Pontianak Desak BPK Audit Dugaan Proyek Fiktif Rp1,3 Miliar di Dinas Perkim Kalbar, APH Diminta Wajib Usut Tuntas

Berita Terbaru