Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di PN Indramayu

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijadwalkan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut.

“Tentu tidak sesuai, kalau sesuai maka sidang sudah selesai. Tadi sudah saya sampaikan akan mengajukan eksepsi,” ujar Panji Gumilang seusai sidang.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU juga menyebut keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang dalam kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa pembuktian keterlibatan tersebut menjadi tanggung jawab JPU.

“Keterlibatan anak dan istri terdakwa dalam perkara ini merupakan kewenangan penuntut umum. Itu bagian dari kewajiban mereka untuk  membuktikan perkaranya ” ungkap Adrian.

(Abid/Tim)

Berita Terkait

Pospel HKBP Gelar Pengukuhan PPG Dan PPH Serta Bakti Sosial Donor Darah di Halaman Kemenag Indramayu 
DPD PUI Indramayu Gelar Pelantikan Pengurus DPD PUI dan Wanita PUI Dihadiri Oleh Bupati Indramayu 
Travel Harum Tours Berikan Pelayanan Terbaik Buat Para Jamaah Umroh dan Haji Di Tahun 2026
Kemenag Indramayu Gelar Upacara HAB ke 80 Di Pendopo Alun-Alun Berjalan Khidmat Dan Lancar
Polsek Kubu gelar panen raya Jagung serentak pada kuartal ke I tahun 2026, ( yg sebelumnya di tanam pada kuartal IV di bulan Oktober 2025 ) guna mendukung Asta Cita Presiden RI.
SOSIALISASI PROGRAM(FKKS)BIDANG DIKSUS DAN PENGAWAS TAHUN ANGGARAN 2026 SEBAGAI LANGKAH MUTU PENDIDIKAN KHUSUS DI PROVINSI BANTEN
LSM MAUNG Kalbar Desak Kejati Jangan Lemot Tuntaskan Skandal Hibah Mujahidin
Dugaan Proyek APBN Rp 7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan K3

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:18 WIB

Pospel HKBP Gelar Pengukuhan PPG Dan PPH Serta Bakti Sosial Donor Darah di Halaman Kemenag Indramayu 

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:15 WIB

DPD PUI Indramayu Gelar Pelantikan Pengurus DPD PUI dan Wanita PUI Dihadiri Oleh Bupati Indramayu 

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:13 WIB

Travel Harum Tours Berikan Pelayanan Terbaik Buat Para Jamaah Umroh dan Haji Di Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:11 WIB

Kemenag Indramayu Gelar Upacara HAB ke 80 Di Pendopo Alun-Alun Berjalan Khidmat Dan Lancar

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:19 WIB

SOSIALISASI PROGRAM(FKKS)BIDANG DIKSUS DAN PENGAWAS TAHUN ANGGARAN 2026 SEBAGAI LANGKAH MUTU PENDIDIKAN KHUSUS DI PROVINSI BANTEN

Berita Terbaru