example banner

Pangdam XIII/Mdk Resmikan Koperasi Kartika Tadulako Korem 132/Tdl

PALU , MITRA MABES — Panglima Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Mayor Jenderal TNI Candra Wijaya,M.A., meresmikan Koperasi Kartika Tadulako yang digelar di Markas Korem 132/Tdl,  pada Rabu Sore. Peresmian ini dihadiri oleh para pejabat jajaran Korem, Disjan dan seluruh anggota Makorem 132/Tdl.
Dalam sambutannya, Mayjen TNI Candra Wijaya menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi dalam mendukung kesejahteraan prajurit dan keluarganya. “Koperasi Kartika Tadulako ini merupakan wujud nyata upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program ekonomi yang berkelanjutan. Saya berharap koperasi ini dapat menjadi motor penggerak dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga besar Korem 132/Tdl,” ungkapnya.
Koperasi Kartika Tadulako diharapkan mampu memberikan layanan simpan pinjam yang efisien, menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, serta mengembangkan usaha-usaha produktif lainnya yang dapat memberikan manfaat langsung bagi anggotanya. Mayjen TNI Candra Wijaya juga menekankan pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional dan transparan agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Setelah meresmikan koperasi, Pangdam XIII/Mdk melanjutkan acara dengan sesi tanya jawab bersama anggota jajaran Korem 132/Tdl. Sesi ini dimaksudkan untuk mendengarkan langsung aspirasi, keluhan, serta saran dari anggota terkait tugas pokok setiap satuan  dan berbagai program kesejahteraan lainnya.
Dengan berdirinya Koperasi Kartika Tadulako, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antara seluruh anggota dalam mendukung perekonomian internal, serta meningkatkan solidaritas dan kesejahteraan bersama. Koperasi ini menjadi salah satu langkah strategis Korem 132/Tdl dalam memberikan dukungan penuh kepada prajurit dan keluarga mereka, sehingga dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan fokus.
Acara peresmian ini ditutup peninjauan langsung oleh Pangdam XIII/Mdk ke beberapa fasilitas koperasi yang telah siap beroperasi, termasuk ruang simpan pinjam, toko kebutuhan pokok, dan unit-unit usaha lainnya.(AGUS/ Penrem 132/Tdl )

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *