Pam Swakarsa Pusat Kota diduga Tidak Sesuai Regulasi Kepolisian

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado Mitramabes com. Sorotan terhadap pelaksanaan Pam Swakarsa atau Pengamanan Swakar sa dipusat Kota Bitung, mendorong sejumlah pihak mendudukannya pada regulasi kepolisian yang mengatur tentang Pam Swakarsa. Apakah Pam Swakarsa tersebut legal atau Ilegal ?

Dasar keberadaan Pam swakarsa sebenarnya dari Peraturan Polisi No. 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang mencabut PerKapolri 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan; dan Ketentuan tentang Satpam dalam Perkapolri 24 Tahun 2007.

tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga.
Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa ini ditetapkan Kapolri Idham Aziz dan diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Wkatjahjana di Jakarta pada 5 Agustus 2020. Perpol 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 868.

Dengan dasar Perpol tersebut kita bisa mendudukan legalitas Pam Swakarsa dipusat Kota. Alat bandingnya adalah klarifikasi Akun Facebook Feydi Manguni, yang mengakui sebagai oknum inisial FJK, terhadap pemberitaan seblumnya di media online dengan judul “back up penagihan Ilegal, oknum pejabat Perumda diduga terlibat.

Pada konteks legal formil Ketentuan umum Perpol 4 Tahun 2000 memastikan beberpa syarat. Pertama, pada pasal 1 ketentuan umum, Pam swakarsa adalah bentuk partisipasi masyarakat dengan kerelaan (tanpa imbalan) untuk menjalankan fungsi kepolisian dibidang khantibmas dilingkungan masing2. Jika disandingkan pada pengakuan FJK, maka jelas konteks kerelaan menjaga lingkungan bertentangan dengan penagihan, apalagi menggunakan karcis meski tidak mencantumkan nominal. Namun pada narasi selanjunya menyebut angka 1000 sampai 2000 rupiah. Makna kerelaan sirna. Artinya ada imbal balas jasa yang ditarik.

Kedua, pada pasal 5 Ketentuan Umum Perpol, dijelaskan bahwa Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau badan Hukum PT. Dan bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga Satpam dan sebagainya. Syarat ini jelas bertolak belakang dengan klarifikasi FJK. Sebab diakuinya, badan usaha yang digunakan justru berbentuk persekutuan comanditer atau CV berinisial TKS. Legal formilnya jelas tidak terpenuhi. Kondisi ini juga diperkuat dengan UU No : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan outsourcing berbadan hukum perseroan terbatas.

Ketiga, dalam melaksanakan Pam Swakarsa, maka BUJP yang disebutkan tadi, sesuai pasal 7 ketentuan umum Perpol 4/2000 harus mengantongi Surat Ijin Operasional atau SIO, yang memastikan Perusahaan tersebut bisa melaksanakan kegiatan operasional bidang pengamanan. Jika tanpa SIO, maka legalitas BUJP bermasalah.

Keempat ada maka ambiguitas dalam penjelasan FJK mengenai narasi kearifan lokal. Dalam pasal 3 Point (2 ) Perpol, jelas diungkap bahwa pam swakarsa ada dua yakni Satpam dan satkamling. Satpam Melekat Pada PT, dan Satkamling pada lingkungan Masyarakat. Sementara pada pasal (3) Point (3) ada Pam Swakarsa dengan pendekatan Pranata Sosial/kearifan lokal. Contohnya Pacalang, Siswa dan Mahasiswa. Penjelasan ini bertolak belakang dengan kenyataan. Ada tumpang tindih narasi yang memaksakan Satpam (regulasi PT) lewat Ormas, lalu berubah menjadi kearifan lokal. Padahal belum tentu tenaga pengamanan, lokalitasnya terpenuhi.

Kupasan klarifikasi FJK yang tidak sesuai kondisi regulasi diperburuk dengan legitimasi penggunaan karcis tanpa alas hak. Pertimbangannya jelas, bahwa CV.TKS bukanlah pengelola kawasan pusat kota. Pengelolanya Perumda Pasar Kota Bitung, yang diakui FJK tidak memiliki regulasi penagihan jasa keamanan, sesuai kapasitasnya sebagai Kabid Ops Perumda.

Disatu sisi, alas hak penagihan bisa legal jika terjadi kesepakatan dua pihak (1338 Bw) kebebasan berkontrak. Ada makna asas “pacta Sund Servanda” yang mengikat kedua belah pihak. Tapi ironisnya, karcis itu tanpa dasar kesepakatan dengan subjek penagihan. Lalu apalagi namanya kalo bukan Potensi Dugaan Pungli, karena tanpa

Editor : Sofyan MBS

Berita Terkait

Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kota Pontianak: Loket Kosong hingga Ketidakpastian Pengukuran Tanah
Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas 2026 .
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026 Digelar, Polres Samosir Libatkan Lintas Instansi
Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
Buka Jambore Cabang V Banyuasin 2026, Sekda Pesan Hal Ini.
Polres Lebak Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Hari Pertama Digelar di Alun-alun Rangkasbitung
DPC PJI Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Konsolidasi, Susun Langkah Strategis Sambut Bulan Ramadhan
DPC PJI Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Konsolidasi, Susun Langkah Strategis Sambut Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:45 WIB

Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kota Pontianak: Loket Kosong hingga Ketidakpastian Pengukuran Tanah

Senin, 2 Februari 2026 - 21:27 WIB

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas 2026 .

Senin, 2 Februari 2026 - 21:00 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026 Digelar, Polres Samosir Libatkan Lintas Instansi

Senin, 2 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Senin, 2 Februari 2026 - 20:29 WIB

Buka Jambore Cabang V Banyuasin 2026, Sekda Pesan Hal Ini.

Berita Terbaru