example banner

Pajak Setc Asahan Diduga cemari Lingkungan, GEMPUR Nilai “J” Langgar Aturan

Tanjungbalai-Asahan-MitraMabes.com Diduga tidak memiliki penampungan limbah yang sesuai Standar, Pajak Simpang Empat Trade Center(Setc) Alirkan limbah menyusup Ke Paret Komplek Perumahan. Hal ini menuai Protes dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor Sumatra Utara.

Saat dikonfirmasi Tim Media MitraMabes.com pada Jumat 10/2/23 salah satu penghuni komplek perumahan Setc yang berada di Dusun VII A, Desa Simpang Empat yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, Kami dari warga Komplek sangat keberatan adanya aliran limbah pajak Setc yang diduga sengaja dimasukkan ke aliran parit kami.

“Saya pribadi menyampaikan protes sama pengelola “J”, namun selama bertahun-tahun tidak ada penyelesaian. Bau busuk terus mencemari lingkungan udara daerah perumahan Setc mengganggu aktivitas selama ini, “ungkapnya

Iya menambahkan, Komplek perumahan Setc pernah mengalami beberapa kali kebanjiran disebabkan banyaknya air limbah yang menggenang diparit kami. Jika hujan deras genangan air menjadi meninggi terlihat dari keluarnya air parit masuk ke kamar mandi. air yang keluar sangat jorok yang diduga bersumber dari limbah ayam potong dan pengolahan bakso dari pajak Setc. Kami ingin pengelola pajak bertanggungjawab atas masalah ini.

Mengenai persoalan Air limbah pajak Setc, Agus Ketua Umum DPP Gempur -SU menyesalkan sikap semena-mena dari pengelola pajak Setc. Kita menduga pihak pengelola tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga air limbah pajak Setc diduga sengaja di alirkan ke parit perumahan secara diam-diam, yang betujuan agar limbah tidak bertumpuk.

“Data yang kami miliki, pihak pengelola pajak Setc Simpang Empat hanya membuat aliran parit kecil dalam menampung limbah tersebut. Hal ini membuktikan tidak adanya kesiapan dan keseriusan pihak pengelola dalam mengantisipasi dampak lingkungan yang terjadi. Kita tidak melihat adanya penampungan limbah seperti sesiteng, sehingga bau busuk limbah menguap yang mencemari lingkungan dan udara, “jelasnya.

Agus menambahkan, Kami menduga pihak pengelola pajak Setc diduga tidak memiliki izin limbah dan izin pengoperasian pajak. Kita tidak menemukan petugas-petugas Dinas Pasar yang mestinya ikut dalam melakukan pembinaan. Karena mestinya keberadaan pajak Setc Simpang Empat dapat dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Maka kami menduga keberadaan pajak Setc Simpang Empat tidak memberikan Kontribusi apapun ke Pemkab.

“Saya sebagai Kontrol Sosial akan menyurati Dinas-Dinas terkait yang punya peranan dalam keberadaan pajak Setc Simpang Empat ini. Kita akan pertanyaan dan telusuri seluruh dokumen yang mestinya dimiliki pihak pengelola pajak, termasuk izin lalu lintas, berhubung lokasi pajak berada dipinggir jalan Nasional, “ungkapnya.

Iya menegaskan, jangan sikap pengelola pajak Setc Simpang Empat Justru merugikan dan mencekik masyarakat. Apalagi kita dengar sewa ditempat dipajak tersebut sangat mahal. Jangan kerena memikirkan keuntungan pribadi, semua aturan dilanggar. Kita dari lembaga juga akan melakukan aksi unjuk rasa agar aspirasi ini dapat secara cepat ditanggapi.(A.A)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *