Pacar Bunuh Janda Ditemukan Setengah Terkubur di Labusel Divonis 14 Tahun Bui

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel MBS Pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bernama Zefri Solehuddin Ritonga (38) ditangkap karena membunuh janda yang merupakan pacarnya, Nurolom Ritonga (52). Dalam kasus ini, Zefri divonis 14 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Zefri Solehuddin Ritonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Jumat (12/12/2025).

 

Vonis hakim tersebut berbeda tipis dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zefri dengan pidana penjara selama 15 tahun

 

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa keduanya awalnya berkenalan pada tahun 2023 di salah satu warung di Langga Payung. Setelah berkenalan, komunikasi antara keduanya pun semakin intens. Lalu, pada tahun 2024 keduanya memutuskan untuk berpacaran.

 

Singkat cerita, pada 5 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, korban menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaannya. Saat itu, korban mengajak terdakwa untuk bertemu seseorang yang berasal dari Gunung Tua di salah satu warung.

 

Terdakwa pun meminta korban untuk menjemputnya. Beberapa menit kemudian, korban menjemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor.

 

Selanjutnya, keduanya pergi menuju warung warga di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan. Setibanya di sana, korban pun langsung turun dari sepeda motor.

 

Pada saat itu, terdakwa melihat korban menghampiri tiga orang laki-laki yang berada di warung tersebut. Setelah itu, terdakwa pergi seorang diri menggunakan motor korban ke warung tuak yang tak jauh dari warung tempat korban bertemu laki-laki tersebut.

 

Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali ke warung tempat korban berada. Saat itu, dia menemukan korban tengah asyik berkaraoke sambil berjoget dengan laki-laki.

 

Melihat itu, terdakwa pun emosi dan mendatangi korban sambil berkata ‘gitu kau ya, sebentar aku pergi udah sama laki-laki lain kau’. Terdakwa pun merasa tidak dianggap lagi oleh korban karena korban sibuk dengan laki-laki yang ada di warung tersebut.

 

Editor : Mangiring Gultom MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirnarkoba Polda Jambi Perketat Pengawasan Antisipasi dan Pencegahan Peredaran Narkotika Saat Perayaan Nataru
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2025, Polres Pagaralam Siap Amankan Nataru
Jelang Nataru 2025–2026, Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo Beri Pembinaan Kesiapsiagaan Linmas
Polda Jambi Laksanakan Peringatan Hari Bela Negara Ke -77 Tahun 2025 ” Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”
Wabup Rohul bersama Pemdes Mahato Gelar Senam Dan Jalan Santai Serta Bagi Doorprice, Sosialisasi PBB p2 2025
Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2025 di Polres Selayar, Wabup Bacakan Sambutan Kapolri
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Banjir di Pangkalan Brandan
Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:03 WIB

Dirnarkoba Polda Jambi Perketat Pengawasan Antisipasi dan Pencegahan Peredaran Narkotika Saat Perayaan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:30 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2025, Polres Pagaralam Siap Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:29 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo Beri Pembinaan Kesiapsiagaan Linmas

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:35 WIB

Polda Jambi Laksanakan Peringatan Hari Bela Negara Ke -77 Tahun 2025 ” Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:53 WIB

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2025 di Polres Selayar, Wabup Bacakan Sambutan Kapolri

Berita Terbaru