example banner

Ormas Pedang Keadilan Aceh Angkat Bicara,Terkait Penundaan Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Subulussalam

SUBULUSSALAM,Aceh,Mitramabes com,| Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (PPKP) Aceh,Putra Nasrullah pertanyakan terkait penundaan pelantikan beberapa Geuchik (Kepala Desa-Red).

terpilih di Subulussalam yang di duga masih bersengketa dalam pegelaran pemilihan kepala Kampong serentak 49 Desa di wilayah setempat Pada 2 Oktober 2022 yang lalu, Hal ini disampaikan Putra kepada pada awak media, terkait dengan adanya surat penundaan calon kepala desa terpilih tertanggal 8 November 2022, Senin

12/11/2022

“Terkait dengan surat penundaan pelantikan kepala desa tersebut kita harus mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal).Apa yang di permasalahkan dan bagaimana tahapan-tahapan penyelesaian dari sengektan tersebut,”Kata Putra.

Karena menurut nya secara jelas dalam Perwal Nomor 35 Tahun 2022 Pasal 70 sudah di jelaskan terkait tahapan penyelesaian yang di maksud. Pada Pasal 70 Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong,(1) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Kampong, Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari Panitia Pemilihan Kepala Kampong

Mengenai dengan adanya dugaan kecurangan,misalnya adanya pemilih di luar dari desa tersebut,namun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu tidak bisa di gugat sesuai dengan pasal 27.Boleh di gugat,namun sebelum penetapan DPT Dan penetapan calon kepala kampong

Sesuai dengan Permasalahan Admisnistratif pada Pasal 27 Ayat (1) di sebutkan Apabila terdapat permasalahan administratif dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampong, masyarakat dan/atau pihak yang dirugikan di Kampong setempat dapat mengadukan atau melaporkan kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah terjadinya permasalahan,”Ujar Ketua Ormas PPKP Aceh.

Kemudian Putra Juga menjelaskan apabila ada permasalahan atau sengekta.seharusnya pihak masyarakat/pihak yang merasa dirugikan menyampaikan kepada P2K dan memfasilitasi ke tim kecamatan melakukan musyawarah.Hasil dari musyawarah kesepakatan tersebut di sampaikan kepada tim Kota.

Kemudian hasilnya di sampaikan kepada Walikota.Maka Walikota lah yang seharusnya memberikan surat keputusan,bukan ketua Panitia ,”Kata Putra Nasrullah.

Sehingga katanya, jika melihat bahwa surat penundaan pelantikan Kepala Kampong tersebut keluar dari Ketua Panitia maka perlu di pertanyakan legal standingnya.Karena yang berhak memberikan keputusan apakah pelantikan di tunda atau bagaimana,itu Walikota.
Pewarta:ipong

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *