Ops Zebra Lancang Kuning 2022 Berakhir, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman : Angka Pelanggaran Dan Laka Lantas Menurun 50%

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU Mitra Mabes.Com 0861 Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 telah berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022.

Ditlantas Polda Riau telah mengevaluasi hasil Operasi Zebra Lancang Kuning selama 14 hari berjalan yaitu untuk penindakan teguran sebanyak 13.469, ETLE dan E-Tilang ada 7.604 dengan total pelanggaran sebanyak 21.073 tindakan.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah.

“Pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI dan tidak mengenakan safety belt,” ujarnya Senin (17/10/2022).

Sedangkan untuk data kecelakaan selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, tercatat ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah 6 orang korban yang meninggal dunia, 3 luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan dengan kerugian meteril mencapai Rp 21.400.000.

“Alami penurunan, ada 11 kejadian laka lantas. Hasil analisis turun 50% dari tahun 2021,” ujar Kombes Firman, Senin (17/10/2022).

Lanjutnya, untuk penindakan sendiri ada berupa tilang ETLE dan E-Tilang serta penindakan secara konvensional hingga penindakan secara teguran, yang mana untuk teguran itu bukan hanya teguran saja namun kendaraannya difoto.

“Kita foto identitas dan kendaraan serta kita datakan, sehingga jika melakukan pelanggaran akan kita kenakan denda tilang,” kata alumni akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu.


“Jumlah kegiatan preemtif dan preventif secara umum meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal ini berdampak angka kecelakaan lalu lintas menurun dibanding tahun 2021 lalu,” sambung Kombes Firman.

Dalam Operasi ini Ditlantas Polda Riau dan jajaran memprioritaskan kepada 7 pelanggaran diantaranya, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Editor : Torisman Waruwu MBS 0871

Berita Terkait

Konsul Jenderal Jepang lakukan peresmian gedung sekolah SD IT SAQU Darussalam 
Polres Nagan Raya Kerahkan 117 Personil Gabungan Amankan Aksi Untuk Rasa
Forum RT/RW Palembang Suarakan Aspirasi, Pemkot Matangkan Kebijakan Pembebasan PBB
Pangdam XII/Tanjungpura Hadiri Rapim TNI 2026
VISI MISI DAN TUJUAN SEKOLAH UPT SDN 1 SUMBERJO KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU
Polres Nagan Raya Kerahkan 117 Personil Gabungan Amankan Aksi Untuk Rasa
PEMERINTAH DESA TANJUNG MEDAN BERSAMA BUMDES MELAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2026
MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:59 WIB

Polres Nagan Raya Kerahkan 117 Personil Gabungan Amankan Aksi Untuk Rasa

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:39 WIB

Forum RT/RW Palembang Suarakan Aspirasi, Pemkot Matangkan Kebijakan Pembebasan PBB

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIB

Pangdam XII/Tanjungpura Hadiri Rapim TNI 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:03 WIB

VISI MISI DAN TUJUAN SEKOLAH UPT SDN 1 SUMBERJO KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:02 WIB

Polres Nagan Raya Kerahkan 117 Personil Gabungan Amankan Aksi Untuk Rasa

Berita Terbaru

NASIONAL

Waspada Rabies Gigitan Hewan Menular UTS Puskesmas Jarai

Rabu, 11 Feb 2026 - 10:43 WIB

NASIONAL

Waspada Rabies Gigitan Hewan Menular UTS Puskesmas Jarai

Rabu, 11 Feb 2026 - 10:30 WIB