Ops Cempaka Krakatau 2025, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com  – Seorang siswi SMP melaporkan pacarnya ke Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah karena menjadi korban asusila dan rudapaksa.

Korban berinisial OK (13) mengaku dipaksa oleh pelaku berinisial AL (28) melakukan perbuatan asusila dan melakukan hubungan suami istri dalam sebuah toko di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada bulan Januari dan Februari 2025.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, usai dilaporkan oleh orang tua korban, Polisi melakukan penangkapan terhadap AL warga Kampung Sidokerto, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lamteng pada Rabu (12/3/25).

“Pelaku melakukan aksi rudapaksa saat korban datang ke rumahnya dua kali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (13/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada Januari 2025, korban bersama seorang temanya datang ke rumah pelaku pukul 16.00 WIB.

Awalnya dua sejoli itu hanya mengobrol di ruang tamu, bersama seorang teman yang diajak oleh korban.

Kemudian, kata Kapolsek, tanpa bicara pelaku tiba-tiba mengirim pesan singkat kepada korban, memintanya ke sebuah kamar di bagian belakang rumah pelaku.

Dikatakan Kapolsek, disana korban dan pelaku berduaan dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri.

“Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan alasan cinta, dan terjadi tindak asusila di rumah pelaku,” jelasnya.

Satu bulan kemudian, lanjutnya, pada Februari 2025 pukul 15.00 WIB, korban kembali datang ke tempat pelaku, ditemani 2 teman pria.

Awalnya mereka berempat berbincang seperti biasa di sebuah toko milik AL.

Namun, setelah beberapa lama, 2 teman pria itu pergi meninggalkan korban dan pelaku.

Pelaku pun kembali mengajak korban melakukan perbuatan asusila, dan korban mengaku terpaksa menurutinya.

“Tak berhenti dengan perbuatan asusila, pelaku kemudian memaksa korban dan melakukan tindak rudapaksa,” imbuhnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban, setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 12 Maret 2025.

“Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lanal TBK Amankan Tekong Bersama 6 Orang PMI Non Prosedural
Bongkar Muatan Barang Di Pelabuhan Kolong, Kecamatan Karimun
GEBRAK Soroti Keras Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Jabatan Publik
Meriahkan HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat Tebing Tinggi
Ikuti Apel Kasatwil, Kapolres Selayar Siap Implementasikan Arahan Kapolri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
GEBRAK Soroti Keras Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Jabatan Publik
TANGKAP DAN PENJARAKAN !!!DI DUGA BUJUK RAYU KADES LUBUK LAYANG ILIR HANYA AMANKAN DIRI DARI PEMALSUAN, NAMUN MEMPERKUAT JERATAN KORUPSI DAN MELIBATKAN PERANGKAT DESA. POLDA SUMSEL WAJIB TANGKAP SEGERA!
Pemerintah Desa(pemdes)Pante Rambong Bergerak Cepat Melakukan Pembersihan Saluran Air Di Sepanjang Jalan Pante Rambong – Lhoknibong

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 22:09 WIB

Lanal TBK Amankan Tekong Bersama 6 Orang PMI Non Prosedural

Senin, 24 November 2025 - 21:54 WIB

GEBRAK Soroti Keras Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Jabatan Publik

Senin, 24 November 2025 - 21:46 WIB

Meriahkan HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat Tebing Tinggi

Senin, 24 November 2025 - 21:36 WIB

Ikuti Apel Kasatwil, Kapolres Selayar Siap Implementasikan Arahan Kapolri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Senin, 24 November 2025 - 21:20 WIB

GEBRAK Soroti Keras Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Jabatan Publik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Prof Sri Fatmawati Paparkan Capaian Riset dan Inovasi TSTH2

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB

NASIONAL

Lanal TBK Amankan Tekong Bersama 6 Orang PMI Non Prosedural

Senin, 24 Nov 2025 - 22:09 WIB