Ops Cempaka Krakatau 2025, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com  – Seorang siswi SMP melaporkan pacarnya ke Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah karena menjadi korban asusila dan rudapaksa.

Korban berinisial OK (13) mengaku dipaksa oleh pelaku berinisial AL (28) melakukan perbuatan asusila dan melakukan hubungan suami istri dalam sebuah toko di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada bulan Januari dan Februari 2025.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, usai dilaporkan oleh orang tua korban, Polisi melakukan penangkapan terhadap AL warga Kampung Sidokerto, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lamteng pada Rabu (12/3/25).

“Pelaku melakukan aksi rudapaksa saat korban datang ke rumahnya dua kali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (13/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada Januari 2025, korban bersama seorang temanya datang ke rumah pelaku pukul 16.00 WIB.

Awalnya dua sejoli itu hanya mengobrol di ruang tamu, bersama seorang teman yang diajak oleh korban.

Kemudian, kata Kapolsek, tanpa bicara pelaku tiba-tiba mengirim pesan singkat kepada korban, memintanya ke sebuah kamar di bagian belakang rumah pelaku.

Dikatakan Kapolsek, disana korban dan pelaku berduaan dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri.

“Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan alasan cinta, dan terjadi tindak asusila di rumah pelaku,” jelasnya.

Satu bulan kemudian, lanjutnya, pada Februari 2025 pukul 15.00 WIB, korban kembali datang ke tempat pelaku, ditemani 2 teman pria.

Awalnya mereka berempat berbincang seperti biasa di sebuah toko milik AL.

Namun, setelah beberapa lama, 2 teman pria itu pergi meninggalkan korban dan pelaku.

Pelaku pun kembali mengajak korban melakukan perbuatan asusila, dan korban mengaku terpaksa menurutinya.

“Tak berhenti dengan perbuatan asusila, pelaku kemudian memaksa korban dan melakukan tindak rudapaksa,” imbuhnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban, setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 12 Maret 2025.

“Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Polres Bantaeng Bersama Tim Satgas Pangan Pusat Dinas Terkait Melakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok
VIRAL DUGAAN PUNGLI SMKN 1 & SMKN 2 BAGOR, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI — DI MANA SIKAP PEMERINTAH DAN DPRD?
Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi yang Ganggu Faktor Keselamatan
Sultan Malik Samudera Pasai Haji Badruddin Syah ZFA ,Sultan Sepuh Keraton Laksanakan Pertemuan dengan Bapak Wakil Presiden RI di Istana Wapres Kebun Sirih Jakarta
Polsek Tanah Jambo Aye Gelar Pengamanan Shalat Isya dan Tarawih Berjamaah di Mesjid Matang Drien
PUASA KE-7 RAMADHAN 1447 H, POLRES ROKAN HILIR KONSISTEN JALANKAN PROGRAM BERUBAH, BERSIH-BERSIH RUMAH IBADAH DEMI KENYAMANAN JEMAAH.
Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Elemen Masyarakat, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Trienggadeng, Aparat Diminta Jangan Diam

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:14 WIB

Polres Bantaeng Bersama Tim Satgas Pangan Pusat Dinas Terkait Melakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:57 WIB

VIRAL DUGAAN PUNGLI SMKN 1 & SMKN 2 BAGOR, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI — DI MANA SIKAP PEMERINTAH DAN DPRD?

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:52 WIB

Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi yang Ganggu Faktor Keselamatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Tanah Jambo Aye Gelar Pengamanan Shalat Isya dan Tarawih Berjamaah di Mesjid Matang Drien

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:52 WIB

PUASA KE-7 RAMADHAN 1447 H, POLRES ROKAN HILIR KONSISTEN JALANKAN PROGRAM BERUBAH, BERSIH-BERSIH RUMAH IBADAH DEMI KENYAMANAN JEMAAH.

Berita Terbaru