Ops Cempaka Krakatau 2025, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com  – Seorang siswi SMP melaporkan pacarnya ke Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah karena menjadi korban asusila dan rudapaksa.

Korban berinisial OK (13) mengaku dipaksa oleh pelaku berinisial AL (28) melakukan perbuatan asusila dan melakukan hubungan suami istri dalam sebuah toko di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada bulan Januari dan Februari 2025.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, usai dilaporkan oleh orang tua korban, Polisi melakukan penangkapan terhadap AL warga Kampung Sidokerto, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lamteng pada Rabu (12/3/25).

“Pelaku melakukan aksi rudapaksa saat korban datang ke rumahnya dua kali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (13/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada Januari 2025, korban bersama seorang temanya datang ke rumah pelaku pukul 16.00 WIB.

Awalnya dua sejoli itu hanya mengobrol di ruang tamu, bersama seorang teman yang diajak oleh korban.

Kemudian, kata Kapolsek, tanpa bicara pelaku tiba-tiba mengirim pesan singkat kepada korban, memintanya ke sebuah kamar di bagian belakang rumah pelaku.

Dikatakan Kapolsek, disana korban dan pelaku berduaan dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri.

“Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan alasan cinta, dan terjadi tindak asusila di rumah pelaku,” jelasnya.

Satu bulan kemudian, lanjutnya, pada Februari 2025 pukul 15.00 WIB, korban kembali datang ke tempat pelaku, ditemani 2 teman pria.

Awalnya mereka berempat berbincang seperti biasa di sebuah toko milik AL.

Namun, setelah beberapa lama, 2 teman pria itu pergi meninggalkan korban dan pelaku.

Pelaku pun kembali mengajak korban melakukan perbuatan asusila, dan korban mengaku terpaksa menurutinya.

“Tak berhenti dengan perbuatan asusila, pelaku kemudian memaksa korban dan melakukan tindak rudapaksa,” imbuhnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban, setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 12 Maret 2025.

“Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Polres Kaur Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Nala 2026, Fokus Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas.
Polres Kaur Terima Laporan Orang Hilang, Masyarakat Diminta Bantu Informasi.
Musyawarah Desa Penyampaian LPJ Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Hutan Ayu Admin 04 Febuari 2026.
Dirbinmas Polda Jambi Hadiri HUT ke-48 SMAN 3 Kota Jambi, Dorong Pelajar Berkarakter dan Adaptif
Polsek Rimbo Bujang Kawal Pelatihan Petani Karet oleh Utusan Michelin dan NGO Stara Jambi
Kapolsek Bontomatene Temui Langsung Kades Tanete, Klarifikasi Isu Illegal Fishing Pantai Timur Yang Beredar di Medsos
Ikuti Sosialisasi di Polda Sulsel, Kapolres Selayar Perintahkan Anggota Dalami KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Bersama Tiga Pilar, Babinsa, Kopda Frengki Suwito., Bhabinkamtibmas, Aipda Azis Muslim, Pj, penghulu, Jeprianto, dalam rangka sosialisasi pencegahan rawan kebakaran.

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:53 WIB

Polres Kaur Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Nala 2026, Fokus Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas.

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:47 WIB

Polres Kaur Terima Laporan Orang Hilang, Masyarakat Diminta Bantu Informasi.

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:07 WIB

Dirbinmas Polda Jambi Hadiri HUT ke-48 SMAN 3 Kota Jambi, Dorong Pelajar Berkarakter dan Adaptif

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:55 WIB

Polsek Rimbo Bujang Kawal Pelatihan Petani Karet oleh Utusan Michelin dan NGO Stara Jambi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:24 WIB

Kapolsek Bontomatene Temui Langsung Kades Tanete, Klarifikasi Isu Illegal Fishing Pantai Timur Yang Beredar di Medsos

Berita Terbaru