INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangkaian Operasi Zebra Lodaya 2024.
Pada operasi yang digelar secara mobile. petugas menindak sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan melawan arus.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat, membenarkan hal itu.
“Operasi Zebra Lodaya 2024 kami melakukan penindakan lima sepeda motor serta menahan dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pelanggaran tersebut, di Jalan Murah Nara, wilayah hukum Polres Indramayu,” kata AKP Abdurrohman Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata, Senin (21/10/2024)
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan bahwa operasi ini kami lakukan untuk menegakkan disiplin lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
“Knalpot bising dan perilaku lawan arus sangat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan di jalan raya,” ujar AKP Abdurrohman Hidayat.
Lebih lanjut, AKP Abdurrohman Hidayat mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang diatur.
“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa selama Operasi Zebra Lodaya 2024 berlangsung, demi terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Indramayu,” tambahnya.
Operasi Zebra Lodaya merupakan salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan yang sering kali disebabkan oleh pelanggaran aturan. Jelas Abdurrohman Hidayat.
(Abid)