Nias Barat – MITRAMABES COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kabupaten Nias Barat. Dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan Rabu 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H. menjelaskan penggerebekan dilakukan di rumah milik A.S.G. (42) di Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat. Dalam operasi tersebut polisi juga mengamankan O.Z. (47) warga setempat.
Barang bukti yang disita dari A.S.G. meliputi satu paket plastik klep transparan berisi kristal diduga sabu bruto 0,36 gram dilapisi lakban hitam, satu paket sabu bruto 0,17 gram, 16 kantong plastik klep kosong, satu bong, satu kaca pirek, lima pipet, tiga korek api, dan satu dompet kecil warna hitam bercorak. Dari O.Z. polisi menyita dua unit telepon genggam.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lalu melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkotika.
“Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Nias. Operasi GSN akan terus kami intensifkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Welman.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Nias untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Apabila terbukti salah satu pelaku berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maka juga dapat dijerat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berpotensi diberhentikan secara tidak hormat.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya mengingat peredaran narkoba telah merusak generasi muda di Nias Barat. Apalagi jika ada oknum ASN terlibat jelas ini tidak bisa ditoleransi.
(JZ)