Operasi GSN Polres Nias Bongkar Kasus Sabu di Mandrehe, Warga Harap Hukuman Berat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat – MITRAMABES COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kabupaten Nias Barat. Dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan Rabu 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H. menjelaskan penggerebekan dilakukan di rumah milik A.S.G. (42) di Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat. Dalam operasi tersebut polisi juga mengamankan O.Z. (47) warga setempat.

Barang bukti yang disita dari A.S.G. meliputi satu paket plastik klep transparan berisi kristal diduga sabu bruto 0,36 gram dilapisi lakban hitam, satu paket sabu bruto 0,17 gram, 16 kantong plastik klep kosong, satu bong, satu kaca pirek, lima pipet, tiga korek api, dan satu dompet kecil warna hitam bercorak. Dari O.Z. polisi menyita dua unit telepon genggam.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lalu melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkotika.

“Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Nias. Operasi GSN akan terus kami intensifkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Welman.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Nias untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Apabila terbukti salah satu pelaku berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maka juga dapat dijerat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berpotensi diberhentikan secara tidak hormat.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya mengingat peredaran narkoba telah merusak generasi muda di Nias Barat. Apalagi jika ada oknum ASN terlibat jelas ini tidak bisa ditoleransi.


(JZ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DIDUGA..! SEKELOMPOK ORANG SAKTI YANG TAK TERSENTUH OLEH HUKUM, PERTAMBANGAN BATUBARA ILEGAL & SURAT JALAN ABAL ABAL.
Polsek Pontianak Utara Kembali Semai Bibit Jagung Dilahan Ponpes Al-Khairat Darussalam
BUPATI SAMOSIR SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR 4 RANPERDA DAN KUA-PPAS APBD 2026
Ikang Fauzi Ilhamuddin Resmi Pimpin Pemuda PUI Kabupaten Indramayu Periode 2024-2027
Pengurus Daerah Pemuda PUI Kabupaten Indramayu Resmi Dilantik, Ini Harapannya
Wakapolres Samosir Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kick Off Gerakan Pangan Murah Polri
RT 04 RW 02 Desa Gunung Sari,Bersama Para Pemuda Setempat Siap Menyambut Hari Jadi Kemerdekaan Indonesia Ke 80
Tabligh Akbar Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat, Hadirkan Ustaz Nasional Fikri Zainuddin

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:49 WIB

DIDUGA..! SEKELOMPOK ORANG SAKTI YANG TAK TERSENTUH OLEH HUKUM, PERTAMBANGAN BATUBARA ILEGAL & SURAT JALAN ABAL ABAL.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Polsek Pontianak Utara Kembali Semai Bibit Jagung Dilahan Ponpes Al-Khairat Darussalam

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:12 WIB

BUPATI SAMOSIR SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR 4 RANPERDA DAN KUA-PPAS APBD 2026

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:02 WIB

Ikang Fauzi Ilhamuddin Resmi Pimpin Pemuda PUI Kabupaten Indramayu Periode 2024-2027

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Pengurus Daerah Pemuda PUI Kabupaten Indramayu Resmi Dilantik, Ini Harapannya

Berita Terbaru