Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal, Laporan Menggema ke Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 13 September 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES. COM

 

Inhu – Dugaan permainan kotor bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, sebuah truk dengan nomor polisi BM 8876 WU kedapatan mengangkut BBM yang diduga tidak memiliki izin resmi.

 

Saat dikonfirmasi kepada sopir, pengakuan mengejutkan pun terungkap. Sopir tersebut dengan gamblang menyebut bahwa minyak yang ia angkut adalah milik Tain, salah seorang oknum TNI aktif yang saat ini berdinas di Kodim Siak dengan jabatan Provos.

 

Fakta ini menampar keras institusi TNI yang selama ini berkomitmen menjaga ketahanan energi dan memberantas mafia migas. Dugaan keterlibatan aparat aktif dalam bisnis haram BBM ilegal tentu menjadi preseden buruk dan merusak citra institusi, dan parahnya angkutan minyak BBM ilegal yang terbesar/yang terbanyak.

 

Dengan ini, laporan keras disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar menindak tegas dan tidak memberi ruang bagi oknum berseragam yang bermain dalam lingkaran mafia energi. Tidak hanya itu, Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI diminta untuk segera turun tangan dan memerintahkan penyelidikan menyeluruh.

 

Publik juga mendesak Kodam dan Polisi Militer (PM) untuk segera mengambil langkah cepat dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penindakan tanpa pandang bulu. Sebab, keterlibatan aparat aktif dalam jaringan BBM ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah negara.

 

Pasal yang Dilanggar

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

 

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

 

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM):

 

Pasal 103 KUHPM: Anggota TNI yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman pidana dan/atau pemecatan dari dinas militer.

 

 

 

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

 

Pasal 55 ayat (1): Barang siapa turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

 

 

 

 

Kasus ini jelas bukan perkara sepele. Jika benar terbukti, keterlibatan oknum TNI aktif dalam bisnis BBM ilegal bukan hanya kriminal, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan Sapta Marga.

 

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto: Apakah mafia berseragam akan tetap dilindungi, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?(I.A)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Singkawang Pimpin Pelantikan Sejumlah Perwira Baru, AKP Srinanto Resmi Jabat Kasatintelkam
Gebyar Batu Bara Bertanjak Jilid 6, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Melayu
Suwono : Bukan Demo Tetapi Diskusi Terbuka. Ini Penjelasan Lengkap nya
Tambang batu padas bedeng kembali nelan korban.
Indramayu Mengaji, Program Percepatan Dorong Penguatan Nilai Religius di Dunia Pendidikan
Lucky Hakim dan Syaefudin Rotasi 325 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu
Bupati Labura Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2025
Polres Labuhanbatu Usut Dugaan Korupsi Digides di 63 Desa di Labura

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:58 WIB

Kapolres Singkawang Pimpin Pelantikan Sejumlah Perwira Baru, AKP Srinanto Resmi Jabat Kasatintelkam

Sabtu, 13 September 2025 - 17:21 WIB

Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal, Laporan Menggema ke Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 13 September 2025 - 16:39 WIB

Gebyar Batu Bara Bertanjak Jilid 6, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Melayu

Sabtu, 13 September 2025 - 16:14 WIB

Suwono : Bukan Demo Tetapi Diskusi Terbuka. Ini Penjelasan Lengkap nya

Sabtu, 13 September 2025 - 16:04 WIB

Indramayu Mengaji, Program Percepatan Dorong Penguatan Nilai Religius di Dunia Pendidikan

Berita Terbaru

POLRI

Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri untuk Polres Aceh T

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:26 WIB