Mitramabes.com Demi meraup keuntungan untuk memperkaya diri, ada saja yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab, meski hal tersebut merugikan orang banyak.
Mirisnya lagi, oknum yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru malah sebaliknya, tega merugikan masyarakat, walaupun tergolong orang kurang mampu.
Seperti yang terjadi di Kawasan Industri Medan (KIM) III, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Seorang oknum anggota TNI Diduga mengelola “pabrik” gas oplosan. Dimana, LPG bersubsidi ukuran 3 kg dioplos ke tabung gas ukuran besar yang nonsubsidi, kemudian dijual dengan harga mahal.
Perbuatan oknum TNI tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan melawan hukum karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah oleh UU Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi siapapun yang nekat melanggar Undang-Undang tersebut tak main-main. Yakni pidana penjara hingga 6 tahun. Bahkan, nilai dendanya juga cukup fantastis, yakni mencapai Rp60 miliar.
Dari informasi yang beredar, “pabrik” gas oplosan yang dikelola oleh oknum anggota TNI itu telah berlangsung sejak beberapa bulan belakangan dan tak tersentuh hukum.
Hampir setiap hari sejumlah truk pengangkut gas milik agen gas berkumpul di Gudang 05 kawasan Bantenan Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.
Dari pantauan awak media dilapangan baru-baru ini, gudang yang diduga jadi tempat pengoplosan gas subsidi itu, bagaikan kediaman pejabat tinggi negara. Pasalnya, gudang tersebut dijaga ketat oleh sejumlah oknum berbadan tegap.
Diduga, para “bodyguard” itu sengaja ditempakan dilokasi untuk menghalau orang-orang yang dianggap tidak berkepentingan, sehingga bisnis haram itu bisa berjalan mulus. MITRAMABES-TIM










