BUNGO /// MBS – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Waldi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang dosen resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (2/3/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Bungo kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Muara Bungo pada hari kerja dengan pengawalan ketat. Penyidik menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang diketahui berprofesi sebagai dosen.
Kapolres Bungo dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menyampaikan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara tegas meskipun perkara tersebut melibatkan oknum internal.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri setempat untuk proses persidangan. Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diterima.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka. Sejumlah kalangan berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan secara terbuka dan objektif serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, tanggung jawab penahanan tersangka kini resmi berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan di pengadilan berlangsung.(Tim)









