Pakpak Bharat Mitramabes,com Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Pakpak Bharat akan berlangsung beberapa hari lagi. (23/09/2023).
Sebuah pesta Demokrasi bagi masyarakat desa dalam menentukan figur seorang Kepala Desa yang tepat. dan setiap desa yang ikut melaksanakan Pilkades serentak sudah melaksanakan tahapan kampanye dengan memasang foto dan No urut calon Kepala Desa.
Salah satunya di Desa Kuta babo, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, bahkan sudah menempelkan sticker foto Cakades dirumah-rumah warganya. Dan yang patut disayangkan adanya oknum perangkat Desa berinisial (AB) dan seorang Linmas desa berinisial (TB) yang dinilai kurang netral dalam hal ini.
Pada akhirnya, Perangkat Desa (AB) dan Linmas dimaksudpun ikut serta dalam pesta akbar Pilkades untuk mendukung salah satu Calon dengan terang terangan.
Dimana salah satu warga Desa kuta babo berinisial (MP) menemui Awak media dan menuturkan bahwasanya seorang Perangkat Desa berinisial (AB) dan Linmas berinisial (TB) mendampingi salah satu kandidat calon kepala desa beserta tim suksesnya yang belusukan kerumah salah satu warga dengan terang terangan.
Awak media pun mendatangi rumah warga yang dimaksud dan langsung komfirmasi terhadap oknum Perangkat Desa dan Linmas tersebut beliau mengatakan ” Kalau aku keluargakunya yang kudampingi dimana masalahnya?” Ungkap (AB).
Padahal, merunut Undang-Undang Desa Pasal 51 huruf (j), jelas tindakan tersebut tidak dibenarkan alias melanggar salah satu yang menjadi larangan sebagai Perangkat Desa.
Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam Pemilu atau Pilkada, terlihat ada beberapa Kepala Desa dan Perangkat Desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat, Apakah Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?
(L padang)