Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Langkahan Diduga Paksakan Pungutan Donasi Rp 1 Juta kepada Guru PNS/P3K

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARAMitra mabes.com

kamis 26/2/2026 Dugaan pelanggaran hukum tengah menjadi sorotan di lingkungan SMP Negeri 3 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, menyusul beredarnya tangkapan layar pesan WhatsApp yang menunjukkan instruksi pengumpulan donasi sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per orang yang ditujukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS maupun P3K di sekolah tersebut.

 

Pesan tersebut dikirimkan oleh akun bernama “Pak Dikan” yang diduga kuat merupakan Kepala Sekolah atau pejabat senior di satuan pendidikan itu kepada anggota grup percakapan internal staf sekolah. Dalam pesannya, bersangkutan menyebutkan bahwa pengumpulan dana tersebut merupakan bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana banjir di Desa Geudumbak, dengan batas waktu setoran paling lambat tanggal 6 Desember 2025.

 

“Assalamualaikum bapak dan ibu PNS/P3K Kecuali P Armia Bentuk solidaritas dan rasa empati terhadap bencana banjir yang mengakibatkan hilang rumah/tempat tinggal terhadap keluarga kita khususnya di desa geudumbak maka kita Galang donasi yang sumber dananya PNS/P3K sebesar Rp 1 Jt batas waktu paling lambat 6/12/2025.” Isi pesan dalam tangkapan layar yang beredar

Yang menjadi sorotan, dalam pesan tersebut juga tertera nama-nama staf berikut nominal sumbangan masing-masing, di antaranya: Sudikan (Rp 2 juta), Evi Rahayu (Rp 1 juta), Badriah Rasyid (Rp 1 juta), Heryanto (Rp 1 juta), Cut Nuraini (Rp 1 juta), Jamilah (Rp 1 juta), Munawarah (Rp 1 juta), Sutino (Rp 1 juta), dan Muzkiani (Rp 1 juta). Daftar ini mengindikasikan bahwa setoran bersifat terstruktur dan tidak bersifat sukarela sepenuhnya.

 

Sebagai justifikasi, dalam pesan tersebut disebutkan bahwa sumber dana diambil dari penghematan biaya transportasi dan akomodasi yang “seharusnya” dikeluarkan jika staf bekerja penuh waktu (full time), mengingat kegiatan belajar mengajar (KBM) diperkirakan akan kurang aktif selama satu bulan ke depan.

 

⚠ Dugaan Pelanggaran Hukum:

 

Tindakan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan tidak resmi.

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur pemaksaan pungutan terbukti.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan yang tidak sesuai prosedur.

Kode Etik ASN setiap ASN dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau menekan bawahan.

Meskipun tujuan donasi diklaim untuk membantu korban bencana alam yang secara moral dapat dimaklumi persoalan terletak pada cara pelaksanaannya: pungutan ditetapkan secara sepihak oleh atasan, disertai tenggat waktu, dan diarahkan kepada bawahan yang memiliki ketergantungan jabatan. Pola seperti ini berpotensi menghilangkan unsur kesukarelaan dan berubah menjadi praktik pungutan wajib (pungli) berbalut donasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 3 Langkahan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian ini. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan memperbarui pemberitaan begitu ada keterangan resmi.

 

TIM ELANG

Berita Terkait

*Program BELIDA Polres Pagar Alam Libatkan TNI, Pol PP dan Masyarakat, Perbaiki Jalan Demi Keselamatan Bersama*
Safari Rahmadhan Dinas Komunikasi Dan informatika (Diskominfo) Bersama Tim Pemkot Kota Pagaralam Di Masjid ADF II Kampung 2
Mutasi Polri, AKBP Zamri Elfino Jabat Kapolres Bungo Gantikan AKBP Natalena Eko Cahyono
Melakukan Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
POLRES ROKAN HILIR PEDULI KAUM DHUAFA, KAPOLRES ROHIL SALURKAN 30 PAKET SEMBAKO DI TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN.
*Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam Amankan Malam Libur, Remaja Pasar Dempo Permai Diberi Edukasi Kamtibmas*
Kelola Ratusan Hektar Sawit Diduga Tanpa Izin IUP dan HGU, Pengusaha China Nyonya Alex di Bungo Terancam Pidana
KAPOLRES ROKAN HILIR TURUN LANGSUNG SAHUR ON THE ROAD, PERKUAT HARKAMTIBMAS RAMADHAN 1447 H.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:48 WIB

Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Langkahan Diduga Paksakan Pungutan Donasi Rp 1 Juta kepada Guru PNS/P3K

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:49 WIB

*Program BELIDA Polres Pagar Alam Libatkan TNI, Pol PP dan Masyarakat, Perbaiki Jalan Demi Keselamatan Bersama*

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:13 WIB

Safari Rahmadhan Dinas Komunikasi Dan informatika (Diskominfo) Bersama Tim Pemkot Kota Pagaralam Di Masjid ADF II Kampung 2

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:19 WIB

Mutasi Polri, AKBP Zamri Elfino Jabat Kapolres Bungo Gantikan AKBP Natalena Eko Cahyono

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:10 WIB

Melakukan Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Berita Terbaru

BENGKULU UTARA

Jembatan Penghubung Pinang Raya Giri Mulya Putus Total

Sabtu, 28 Feb 2026 - 22:28 WIB