Mitra mabes com. gunung mas aktivitas penambangan emas tanpa ijin atau peti mengunakan alat berat jenis exsavator telah di lakukan oleh egek, spd kepala sekolah dasar sdn 1 desa rambangun berkerja sama dengan joni pemilik alat berat exsavator warga desa tumbang mahuroi.
Melakukan perusakan dan penyerobotan lahan tanah legalitas hak milik pak Anyang dengan legalitas Sertipikat no. SHM 00051 terletak di potensi desa lawang kanji kecamatan damang batu kab gunung mas provinsi kalteng
Kegiatan perusakan tanah ini oleh egek dan joni dari pihak pemerintah Desa membiarkan tanpa adanya tindakan melarang di tambah lagi oknum damang kecamatan damang batu juga mengetahui permasahan sengketa tanah dan pernah di lakukan mediasi oleh Demang Ngoa. U.k batu putra s. Sos di kantor ke, demangan .
Yang di sayangkan lagi dari pihak pengrusakan lahan yaitu oknum guru juga tetap melakukan kegiatan penyerobotan dan perusakan yang mengunakan exsavator sehingga pemilik lahan mengalami kerusakan fisik tanah
Pihak damang selaku pemangku adat dan tokoh masyarakat ikut serta juga menbiarkan aktivitas tersebut tanpa adanya melakukan teguran secara linsan dan tertulis terhadap kegiatan tersebut
Sehingga pemilik tanah tersebut akan mengajukan jalur hukum mengugat ke pengadilan serta berkoordinasi ke instansi terkait satgas mapia tanah kabupaten gunung mas lanjut ke provinsi kalimantan tengah ungkap Anyang pihak pemilik tanah.
Selain korban penyerobotan dan perusakan tanah dari Anyang juga ada orang lain yang bernama nedi tanah yang bersampitan dgn Anyang tanah nya ikut serta juga di rusak oleh oknum kepala sekolah dan bos exsa joni dokumentasi terlampir lanjut.
Aktivitas penambangan emas ini mendapat sorotan dari kalangan media cetak dan online hingga masarakat tertentu kegiatan tambang ilegal tersebut di mulai awal bulan Mei 2025 sampai sekarang Masih beroperasi
aktivitas penambangan ilegal itu berakibat pada karakteristik kehancuran fisik tanah dan potensi mineral tambang nya bagi pemilik tanah tersebut.
Kita alih kan ke, analisa dampak lingkungan nya berakibat kehancuran alam dan ekosistem yang ada di lokasi tambang dan aliran sungai kahayan yang ikut terdampak tersebut .
berdasarkan peraturan undang undang kementrian pertambangan pasal 158 uu minerba menyatakan “, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin iup, ipr, IUPK sebagai mana di masud dalam pasal 37, dan pasal 40 ayat (3) pasal 48 , pasal 67 ayat (1) , pasal pasal 74 ayat (1) atau ayat, (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP 10 000,000.000.(sepuluh miliar rupiah).
Oleh karena itu aparat penegak hukum setempat yaitu polsek, polres, polda dan sub bidang tipiterd mabes polri dan dinas instansi terkait agar dapat segera mengambil tindakan menghentikan penambangan ilegal peti mengunakan alat berat tersebut red/ tim Redaksi, media.