Oknum Kepala Desa di Sergai Minta Maaf atas Pernyataan yang Menghina Profesi Wartawan

Senin, 6 Januari 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai/MBS- Profesi jurnalis yang telah diakui sebagai profesi mulia dan dihormati berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, kembali menjadi perhatian publik setelah pernyataan tidak pantas yang dilontarkan oleh seorang oknum kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Oknum Kepala Desa Dame, P. Siahaan, membuat pernyataan yang dinilai menghina profesi wartawan saat berbicara dengan seorang aparat penegak hukum (APH) yang tidak ingin disebutkan namanya. Pernyataannya yang menyebutkan bahwa “wartawan SDM-nya tidak ada” muncul ketika oknum APH tersebut mengkonfirmasi berita terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Dame yang telah dimuat di salah satu media online nasional, CNEWS.

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari para wartawan, terutama di Kabupaten Serdang Bedagai, yang merasa profesi mereka dilecehkan.

Permintaan Maaf dan Klarifikasi
Pada Sabtu (4/1/2025), sekitar pukul 08.30 WIB, Kepala Desa Dame, P. Siahaan, didampingi oleh seorang perwakilan wartawan bernama Rony serta oknum APH terkait, melakukan klarifikasi di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pertemuan tersebut, P. Siahaan secara terbuka meminta maaf kepada seluruh wartawan di Kabupaten Serdang Bedagai atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Permintaan maaf ini disaksikan langsung oleh pihak aparat penegak hukum yang bersangkutan. Melalui perwakilan wartawan, Rony, Kepala Desa Dame menyatakan bahwa perkataannya tersebut merupakan bentuk ketidaksadaran dan kekhilafan semata. Rony juga menyebutkan bahwa ia akan meminta pandangan dari rekan-rekan jurnalis lainnya untuk mempertimbangkan permintaan maaf tersebut.

Profesi Wartawan dalam Payung Hukum
Sebagai pengingat, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap pihak, termasuk pejabat publik, diharapkan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.

“Setinggi apa pun jabatan seseorang, tidak sepantasnya merendahkan profesi lain, termasuk wartawan, yang menjalankan tugas mulia untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Rasum salah satu wartawan senior di sergai yang hadir dalam komentar tersebut di salah satu group what’s up perkumpulan para wartawan dsn LSM

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara wartawan dan pihak pemerintahan sangat penting untuk mendukung transparansi serta pembangunan yang berintegritas. Wartawan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan hubungan antara pihak pemerintah desa dan insan pers dapat terus berjalan harmonis. ( Tim)

Berita Terkait

Untuk Memaksimalkan Program Kerja Ketua TP PKK Taput Ny Yenny Angelina Adakan Pertemuan di Tarutung
SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS
Penilaian Kasatreskrim, Polda Sumsel Perkuat SDM Profesional
Dugaan Mark-Up Tagihan Perbaikan Mobil Dinas BP3MI Sumsel, Biaya 2juta di Klaim Oknum Dinas Sebesar 4.700, Pemilik Bengkel Minta Klarifikasi dan Sanksi Tegas
Polda Sumsel Perkuat Sinergi Nasional Amankan Jalur Trans Sumatera
Hari ke-7 Ramadhan, Sahur On The Road Serentak Seluruh Jajaran Polres Langkat Berbagi Nasi Sahur
INI JALAN ATAU KOLAM RENANG? ADA APA SEBENARNYA, JALAN TERMINAL GUYANGAN MASIH JADI KUBANGAN LUMPUR
Wakil Bupati Tapanuli Utara Tutup Pemusatan Latihan Seleksi SMA Unggulan, Tekankan Persiapan Maksimal.

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:56 WIB

Untuk Memaksimalkan Program Kerja Ketua TP PKK Taput Ny Yenny Angelina Adakan Pertemuan di Tarutung

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:01 WIB

Dugaan Mark-Up Tagihan Perbaikan Mobil Dinas BP3MI Sumsel, Biaya 2juta di Klaim Oknum Dinas Sebesar 4.700, Pemilik Bengkel Minta Klarifikasi dan Sanksi Tegas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:42 WIB

Polda Sumsel Perkuat Sinergi Nasional Amankan Jalur Trans Sumatera

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:30 WIB

Hari ke-7 Ramadhan, Sahur On The Road Serentak Seluruh Jajaran Polres Langkat Berbagi Nasi Sahur

Berita Terbaru