Kikim barat lahat- Mitra Mabes.com” Di duga oknum kades sp 6 kecamatan Kikim Barat kabupaten Lahat Sumsel. selewengkan dana APBDES 2022/2023.Senin 01/07/2024
Danang wiyanti selaku masyarakat SP 6 mejelaskan ke Mitra Mabes mengatakan bahwa diduga kades SP 6 lakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2022/2023, sebab menurut Danang ada lahan warga yg di gusur untuk lahan sawit BUMDES sekitar 12 hektar lahan yang di ajukan oleh kades ke pemerintah, namun dari 12 Ha yang di tanam hanya 5 Ha , namun sawit tersebut Hinga saat ini tidak diurus oleh kades jadi masyarakat pun nggak bisa mengelola lahan tersebut ( terbengkalai)
Di duga keberadaan lahan sawit itu sudah di bank kan oleh oknum kades Yatno, padahal sudah berapa kali danang Wiyanti melaporkan kepada awak Media suda di beritakan namu hingga saat ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum dan tindakan dari pemerintah, apakah ada permainan atau tidak saya kurang tau, karena sampai saat ini baik pemerintah daerah dan penegak hukum belum memanggilnya” Ungkap Danang
Jadi susah kami selaku masyarakat kerena kades Yatno ini sepertinya kebal hukum jadi kami selaku warga berharap kepada aparat penegak hukum dapat memproses kades kami sesuai UUD hukum yg berlaku, kami berharap kepada pemerintah agar lahan tersebut di kembalikan ke kami ( masyarakat) agar dapat kami manfaatkan lahan tersebut.
Pada kesempatan itu Danang kepada wartawan supaya lebih jelas lagi dapat menghubungi operator desa yang di pecat kades Tampa sebab, akhirnya Tim Mitra Mabes lakukan konfirmasi ke oprator duwicahyono yg di pecat oleh kades Yanto, namun sampai disana mantan oprator atau yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat,beliau ke palembang kata orang tua, akhirnya mitra Mabes berbincang dengan orang tuanya dalam penjelasan orang tuanya duwicahyono membenarkan tentang peristiwa pemecatan anaknya yang Tampa sebab, dia menambahkan terkait dana apbdes sp6 tahun angaran 2022/2023, di duga di korupsi oleh oknum kades sp6 dan tahun 2023 ini juga di buat kades jalan setapak desa yang tidak sesuai dengan Rab dan juga tidak sesuai dengan volumenya .
Sedangkan di dalam Rab volume 150 namun volume yang di kerjakan hanya 90 Meter bahkan tidak pakai pondasi hanya papan mal kiri-kanan langsung jadi.
sedang dalam Rab ketebalan pondasi kiri kanan minimal 15 cm dan lebar pondasi 20 cm dan lebar 125 cm.intinya tidak sesuai dengan Rab.
Eronisnya kades susah untuk di temui dan menurut warga masyarakat lainya memang susah kalau awak media ingin bertemu dengan kades, walau pun kades itu ada di rumah, Parahnya lagi rumah kades kami seperti terus kosong atau tak bertuan dan berkunci terus ujar warga yg tak mau disebutkan jati dirinya sampay berita ini di turunkan (Adenan)