Oknum Kades Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Bantahan Media Aksara Post Dinilai Bernuansa Pembelaan dan Pencitraan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalimantan Barat –Mitramabes.com

Redaksi Media Tipikor Investigasi News menyoroti pemberitaan bantahan yang dimuat Media Aksara Post dengan judul “Kades Selampaung Klarifikasi Isu Kinerja Nol Persen, Tegaskan 2023 Tidak Ada Program PLN” yang dipublikasikan pada Jumat, 6 Februari 2026.

 

Pemberitaan tersebut memuat klarifikasi sepihak dari Lukas, Kepala Desa Selampung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, terkait belum terealisasinya jaringan listrik PLN di Dusun Sinau dan Dusun Rontang. Namun, redaksi menilai narasi bantahan tersebut diduga dibangun tanpa menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Publik Desak Transparansi, Oknum Kades Diduga Pembohongan Publik

 

Sejumlah warga kembali mendesak transparansi pemerintah desa terkait dugaan penyelewengan pengadaan listrik desa. Suryadi (48), warga setempat (nama samaran), mengungkapkan kekecewaannya.

 

> “Kami sudah menunggu lama sejak janji awal pemasangan listrik. Anggaran disebut tahun 2023, pengerjaan dijanjikan 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tegas Suryadi kepada awak media, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Keterangan warga tersebut dinilai bertolak belakang dengan klaim dalam pemberitaan bantahan Media Aksara Post. Kondisi ini memunculkan dugaan pembohongan publik oleh oknum kepala desa, khususnya terkait kejelasan program, anggaran, dan realisasi pengadaan listrik desa.

 

Narasi Bantahan Dinilai Tidak Berimbang

 

Dalam pemberitaan Aksara Post, Lukas menyebut pemberitaan sejumlah media sebagai tidak berimbang dan menyesatkan opini publik karena tidak didahului konfirmasi kepada pemerintah desa.

 

Namun, Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Selampung pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 22.16 WIB, namun **tidak mendapat respons.

 

Redaksi menilai klaim “tidak ada konfirmasi” yang disampaikan oknum wartawan Media Aksara Post merupakan opini sepihak dan berpotensi menyesatkan publik.

 

Diduga Upaya Pencitraan Kepala Desa

 

Selain bernuansa pembelaan, redaksi juga menilai pemberitaan bantahan tersebut diduga mengarah pada upaya pencitraan terhadap Kepala Desa Selampung dengan menonjolkan pernyataan-pernyataan defensif tanpa disertai klarifikasi faktual melalui mekanisme jurnalistik yang sah.

 

Penilaian ini disampaikan sebagai catatan redaksi, bukan kesimpulan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Tegaskan Mekanisme Hak Jawab Sesuai UU Pers

 

Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen etik dan hukum yang diatur dalam:

 

* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

* Kode Etik Jurnalistik

* Pedoman penyelesaian sengketa pers oleh Dewan Pers

 

Hak jawab seharusnya disampaikan melalui Box Redaksi media yang menerbitkan berita awal, bukan dengan membangun narasi bantahan di media lain yang berpotensi memperkeruh ruang publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media Tipikor Investigasi News belum menerima pengajuan hak jawab atau klarifikasi resmi dari Kepala Desa Selampung maupun Media Aksara Post.

 

Dorong APH Lakukan Penyelidikan

 

Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News mendorong **Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Kalimantan Barat dan Polres Sanggau, untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk:

 

* Memastikan kebenaran fakta di lapangan

* Menjawab kegelisahan dan pengaduan masyarakat

* Menjaga wibawa hukum

* Menghindari polemik saling bantah tanpa kepastian hukum

 

Redaksi menegaskan bahwa dorongan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya agar dugaan aliran setoran pengadaan listrik desa, termasuk bukti kwitansi dari masyarakat, dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Komitmen Redaksi

 

Media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmennya untuk:

 

* Menjalankan prinsip cover both sides

* Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik

* Patuh terhadap Undang-Undang Pers

* Mendukung penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat

(Tim-07)

Berita Terkait

Personel Polsek Pontianak Utara Laksanakan Safari Jum’at Disejumlah Masjid
Camat Pollung Gelar Dan Pimpin Gotongroyong Serentak 13 Desa wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat .
Polres Langkat Fasilitasi Akses KUR dan Penyerapan Bulog, Perkuat Ekosistem Jagung untuk Ketahanan Pangan Nasional
Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Rakor Penataan Kawasan Perkotaan dan Pariwisata .
BGN Tekankan MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan tapi Mesin Penggerak Ekonomi, Pemkab. Samosir siap Mendukung
Polda Kalbar Perkuat Pengawasan Pangan 2026, Satgas Saber Siap Awasi 14 Komoditas Strategis
Hari ke 5 Operasi, Satgas ops Keselamatan Kapuas 2026, Tekan Pelanggaran dengan Pendekatan Humanis dan Edukatif

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:50 WIB

Personel Polsek Pontianak Utara Laksanakan Safari Jum’at Disejumlah Masjid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:40 WIB

Oknum Kades Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Bantahan Media Aksara Post Dinilai Bernuansa Pembelaan dan Pencitraan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:23 WIB

Camat Pollung Gelar Dan Pimpin Gotongroyong Serentak 13 Desa wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat .

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:13 WIB

Polres Langkat Fasilitasi Akses KUR dan Penyerapan Bulog, Perkuat Ekosistem Jagung untuk Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:17 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terbaru