
Sanggau, Kalimantan Barat –Mitramabes.com
Redaksi Media Tipikor Investigasi News menyoroti pemberitaan bantahan yang dimuat Media Aksara Post dengan judul “Kades Selampaung Klarifikasi Isu Kinerja Nol Persen, Tegaskan 2023 Tidak Ada Program PLN” yang dipublikasikan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Pemberitaan tersebut memuat klarifikasi sepihak dari Lukas, Kepala Desa Selampung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, terkait belum terealisasinya jaringan listrik PLN di Dusun Sinau dan Dusun Rontang. Namun, redaksi menilai narasi bantahan tersebut diduga dibangun tanpa menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik Desak Transparansi, Oknum Kades Diduga Pembohongan Publik
Sejumlah warga kembali mendesak transparansi pemerintah desa terkait dugaan penyelewengan pengadaan listrik desa. Suryadi (48), warga setempat (nama samaran), mengungkapkan kekecewaannya.
> “Kami sudah menunggu lama sejak janji awal pemasangan listrik. Anggaran disebut tahun 2023, pengerjaan dijanjikan 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tegas Suryadi kepada awak media, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keterangan warga tersebut dinilai bertolak belakang dengan klaim dalam pemberitaan bantahan Media Aksara Post. Kondisi ini memunculkan dugaan pembohongan publik oleh oknum kepala desa, khususnya terkait kejelasan program, anggaran, dan realisasi pengadaan listrik desa.
Narasi Bantahan Dinilai Tidak Berimbang
Dalam pemberitaan Aksara Post, Lukas menyebut pemberitaan sejumlah media sebagai tidak berimbang dan menyesatkan opini publik karena tidak didahului konfirmasi kepada pemerintah desa.
Namun, Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Selampung pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 22.16 WIB, namun **tidak mendapat respons.
Redaksi menilai klaim “tidak ada konfirmasi” yang disampaikan oknum wartawan Media Aksara Post merupakan opini sepihak dan berpotensi menyesatkan publik.
Diduga Upaya Pencitraan Kepala Desa
Selain bernuansa pembelaan, redaksi juga menilai pemberitaan bantahan tersebut diduga mengarah pada upaya pencitraan terhadap Kepala Desa Selampung dengan menonjolkan pernyataan-pernyataan defensif tanpa disertai klarifikasi faktual melalui mekanisme jurnalistik yang sah.
Penilaian ini disampaikan sebagai catatan redaksi, bukan kesimpulan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tegaskan Mekanisme Hak Jawab Sesuai UU Pers
Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen etik dan hukum yang diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
* Kode Etik Jurnalistik
* Pedoman penyelesaian sengketa pers oleh Dewan Pers
Hak jawab seharusnya disampaikan melalui Box Redaksi media yang menerbitkan berita awal, bukan dengan membangun narasi bantahan di media lain yang berpotensi memperkeruh ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media Tipikor Investigasi News belum menerima pengajuan hak jawab atau klarifikasi resmi dari Kepala Desa Selampung maupun Media Aksara Post.
Dorong APH Lakukan Penyelidikan
Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News mendorong **Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Kalimantan Barat dan Polres Sanggau, untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen.
Langkah tersebut dinilai penting untuk:
* Memastikan kebenaran fakta di lapangan
* Menjawab kegelisahan dan pengaduan masyarakat
* Menjaga wibawa hukum
* Menghindari polemik saling bantah tanpa kepastian hukum
Redaksi menegaskan bahwa dorongan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya agar dugaan aliran setoran pengadaan listrik desa, termasuk bukti kwitansi dari masyarakat, dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Komitmen Redaksi
Media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmennya untuk:
* Menjalankan prinsip cover both sides
* Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik
* Patuh terhadap Undang-Undang Pers
* Mendukung penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat
(Tim-07)










