Oknum Guru ASN SMPN Batubara Di Duga Tega Terlantarkan Anak Balita dan Istri, Keluarga Akan Laporkan Ke Polisi Dan Bupati

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara, Medan- MBS.

Impian mendapatkan suami seorang ASN adalah impian banyak wanita di Indonesia, karena di anggap sudah mapan dan memiliki pekerjaan tetap dan meningkat karir dan pendapatannya seiring waktu.

Namun ternyata, keadaan tak seindah kenyataan, menurut LP inisial istri dari oknum ASN yang berfropesi sebagai seorang Guru SMPN di Batu Bara Medan, Sumatra Utara berinisial EM, justru di duga menelantarkan anak dan istri hampir 13 tahun.

LP kepada media menceritakan semua kisah pilu yang di alaminya, ( Rabu, 25/10/23) bahwa sejak menikah sudah di bebani hutang piutang untuk biaya pernikahan, kemudian dalam perjalanan menempuh bahtera rumah tangga, EL hanya memberikan uang belanja sebesar 1 Juta saja, karena tidak cukup maka, LP berusaha mencukupi dengan berjualan.

Belum lagi, tekanan dari ibu mertua nya yang sangat materialistis dan tidak menghargai nya sebagai menantu, sering mempermalukan dirinya di depan orang banyak.

Seiring berjalan waktu, keadaan rumah tangga makin tidak harmonis, puncaknya setelah memaki mertuanya, dan sering melakukan kebohongan demi kebohongan, dan bahkan EM nyambi berbisnis menjadi seorang Rentenir, padahal seorang Guru, Pelayan Tuhan di Gereja, dan anak seorang Pendeta.

Tak tahan dengan penderitaan tersebut, LP akhirnya pergi dari rumah untuk menenangkan diri, dan tetap berharap agar ada perubahan prilaku, namun yang terjadi justru sebaliknya, tidak mengirimkan uang sepeserpun ke anaknya yang masih hingga berbulan – bulan.

Keluarga LP tidak terima dengan penelataran tersebut, karena waktu mengambilnya dengan baik- baik dan serahkan ke keluarga dengan baik juga.

” Kami keluarga besar tidak terima dengan cara seperti ini, maka dalam waktu dekat, kami akan laporkan ke Polisi, dan Bupati, serta Dinas Pendidikan, agar ada efek jera dan tanggungjawab, ” Ujar pihak keluarga.

Karena berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tetang KDART, dalam pasal 9 ayat 1, Bab III : Seriap orang di larang menelantatkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, dan sangsi pasal 49 BAB III ketentuan Pidana penjara 3 Tahun, dan denda. ( tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.
Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C oleh Kades Batu Ampar, Tak Ada Tanggapan Resmi Setelah Dikirim Surat Klarifikasi
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Kaur dan Bhayangkari Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai
LSM Harimau DKI Jakarta Dorong Pemberdayaan Anggota Lewat Pelatihan Pendamping Halal
POLRES SAMOSIR GELAR PATROLI PRESISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT LIBUR PANJANG
POLRES SAMOSIR GELAR PATROLI PRESISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT LIBUR PANJANG
Mitra Mabes Bentuk Tim Sepak Bola Baru di Bawah Naungan H. Ady Bodak
Reuni Akbar SMA Negeri 2 UTEM Takengon Sukses Digelar Ratusan Alumni Kembali Bernostalgia

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 13:22 WIB

Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.

Senin, 30 Juni 2025 - 09:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Kaur dan Bhayangkari Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai

Senin, 30 Juni 2025 - 04:27 WIB

LSM Harimau DKI Jakarta Dorong Pemberdayaan Anggota Lewat Pelatihan Pendamping Halal

Senin, 30 Juni 2025 - 04:03 WIB

POLRES SAMOSIR GELAR PATROLI PRESISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT LIBUR PANJANG

Senin, 30 Juni 2025 - 00:07 WIB

POLRES SAMOSIR GELAR PATROLI PRESISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT LIBUR PANJANG

Berita Terbaru