Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes – Seorang wanita berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MD (38), yang bekerja di RSUD Arifin Ahmad di kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria beristri berinisial HM (30). Dugaan tersebut mencuat setelah istri sah HM, yakni SF (32), yang merupakan tenaga honorer di Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti, mencurigai adanya perubahan sikap dari suaminya sejak awal tahun lalu.
Dugaan perselingkuhan ini bermula dari kecurigaan SF yang mendapati suaminya mulai bersikap tertutup, sering pulang larut malam, dan menghindari komunikasi. Setelah melakukan penelusuran pribadi, kepada media ini SF mengungkapkan bahwa HM telah menjalin hubungan dengan MD sejak awal 2023 dan diduga telah melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan dirinya, Selasa (10/06/25).
Sangat mengejutkan, dari hasil pernikahan siri tersebut, keduanya diduga telah memiliki seorang anak jenis kelamin laki-laki. Hal ini menambah beban psikologis bagi SF sebagai seorang istri sah. Kejadian ini jelas merasa dirinya telah dikhianati. Bukan hanya sebagai status istri sah namun, sebagai mitra dalam rumah tangga yang sah menurut hukum negara.
Terkait statusnya sebagai ASN, MD berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika dugaan ini terbukti, jelas ini melanggar kode etik, ia dapat menerima hukuman mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat dari statusnya sebagai ASN.
Tidak hanya sanksi administratif, kasus ini juga berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Dugaan perzinaan bisa dikenakan pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku hubungan seksual di luar pernikahan yang sah.
Selanjutnya, merasa haknya sebagai istri telah dilanggar, SF langsung menggandeng Lembaga Bantuan Hukum DPD Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) untuk menempuh jalur hukum. SF akan melaporkan kasus ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.
Kemudian, masyarakat pun merespons dengan berbagai reaksi, mayoritas mengecam keras tindakan yang dinilai mencoreng nama baik ASN. Desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan tegas semakin kuat, guna menjaga integritas lembaga pemerintahan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran etika.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada MD melalui nomor 08126886XXX oleh media ini belum mendapatkan respons hingga saat ini.
Indre MBS