Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Sebagai Oknum Pengacara seharusnya Paham dan patuh terhadap Aturan dan undang undang ,
Dan menjaga nama Baik Lembaga dimana dia Bernaung ,
Namun Apa yang telah di lakukan oleh Agung Edi Handoko Oknum Pengacara yang ada di Lampung Tengah ,tidak Mencerminkan sebagai seorang , Yang Paham,patuh dan taat akan Hukum .
Berawal dari Seorang warga atas nama ,,Kamsi 42 tahun Alamat Kampung Uman Agung Kec Bandar Mataram Kab Lampung Tengah , Hendak Mengurus Perceraian dalam Rumah Tangganya melalui saudaranya atas nama Trimo Riadi ,,Alamat Kampung Setempat ,sejak Bulan Juli 2025 , kemudian Trimo Riadi,Minta bantu kepada Pengacara Sdr Agung Edi Handoko ,,untuk Menindak lanjuti ,,Pengurusan cerai tersebut , Dengan Kesepakatan biaya Rp 2.500.000( Dua juta lima ratus ribu rupiah )
Trimo Riadi membayar Biaya Rp 2.000.000( Dua juta Rupiah ) via Transfer ke No rekening a/n: Agung Edi Handoko ,pada tanggal 15 juli 2025 , kekurangan Biayanya Nanti Pas Mau Sidang ,
Bulan berganti Bulan , Tidak ada kejelasan terkait proses Pengajuan Permohonan perceraian tersebut , Sedangkan Kamsi ,menanyakan terus kepada Trimo Riadi ,,karena merasa Gak enak Hati sama Kamsi ,,Ahirnya Trimo Riadi minta kepada Agung Edi Handoko untuk Di Cabut aja ( dibatalkan ) Biaya Minta di kembalikan ,
Namun Agung Edi Handoko ,gak mau angkat tlpon dari Trimo Riadi ,,dan kalo di Chat WhatsApp ,, Hanya Membalas Dengan Janji janji belaka,,Hingga Berita Ini Diterbitkan ,,Belum ada Pengembalian biaya urus Perceraian Terbit diatas ,
Dengan prihal tersebut ,,Trimo Riadi mengalami ,Kerugian Materi sejumlah Rp 2000.000( Dua juta Rupiah ) Dan Kerugian Moril ,Nama baiknya tercoreng ,,Karena ulah Agung Edi Handoko
Lebih lanjut Trimo Riadi akan menempuh jalur Hukum ,,
Agar tidak ada lagi orang yang menjadi Korban ,Atas ketidak Profisional nya Seorang Oknum Pengacara
(Trimo Riadi)