Asahan MBS – Advokat Neformasi Halawa membantah isu pemberitaan dari salah satu media online, saya mengetahui Pemberitaan ini pada Hari Jumat, 28 Juli 2023 sekira Pukul 15.30 wib Sore.
Mengenai Jasa Hukum dan Honorarium advokat sudah sesuai dgn kesepakatan kedua belah Pihak dan tidak ada masalah sedangkan Perkara ini sedang bergulir di Polisi.
Penerima Kuasa tetap berkomitmen dan beritikad baik terhadap perkara ini sebagaimana amanat UU advokat dan KUHAP.
Selanjutnya Proses Penyelidikan dan Penyidikan itu urusan Penyidik yang menangani Perkara tersebut, Tegasnya.
Sebelumnya kami Tim PH telah mensomasi sebanyak 3 Kali Terlapor namun tidak ada titik temu antar Para Pihak, kita sudah mengupayakan memberikan pelayanan hukum yg terbaik kepada Klien sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Sebelumnya juga Pihak Polres Asahan sudah mengupayakan Mediasi di Polres asahan namun tidak berhasil. Setelah itu sekitar 3 Minggu yg lalu saya memberikan LEGAL OPINION (LO) kepada Penyidik untuk menjadi Pertimbangan Hukum bagi Penyidik.
Resume Legal Opinion (LO) adalah Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP yg diduga dilakukan oleh TERLAPOR.
Tiba – tiba secara sepihak Pemberi Kuasa Djon dkk mencabut kuasa Kepada kami tim PH pada tanggal 21 Juli 2023, dan ini sebuah modus dengan sengaja Menghilangkan Fee Lawyer 25 %, sebab isu yg beredar telah ada titik damai antar keluarga Pelapor dengan Terlapor. Jelasnya
Kemudian Jasa Hukum/Honor advokat itu sah menurut UU sesuai dgn Kesepakatan. Pengaduan ini sedang berproses dan belum ada penghentian Penyidikan atau SP3.
Saya secara Pribadi dan TIM PH keberatan dan tidak terima apa yg diberitakan oleh Pimpinan Media online Mitra Negara Ermansyah dan patut diduga perbuatan tersebut sengaja mencemarkan nama baik saya selaku advokat.
Oleh karena itu saya dan Tim PH akan menempuh Jalur Hukum dgn melaporkan Pimpinan media online Mitra Negara Ermansyah dan Djon dkk kepada Polisi dengan Pasal 310 KUHP Jo. Psl. 27 ayat 2 UU ITE tentang Pencemaran Nama baik. Karena Kami tim PH telah dirugikan secara Materil dan Immateril.
Pemberitaan yg dilakukan harusnya berimbang dan tidak memihak kepada salah satu pihak sesuai Kode Etik Jurnalis dan UU Pers.
Kemudian Neformasi Halawa menjelaskan kepada awak media saat kita konfirmasi melalui WhatsApp Pada tanggal 29 Juli 2023, Neformasi Halawa menyatakan pada hari kamis tgl 27 bulan juli 2023 pimpinan media online Mitra negara Ermansyah telah mengkonfirmasi kepada saya sebagai PH pelapor dan saya menjelaskan kemajuan perkara ini sedang bergulir berproses dan juga mengenai kesepakatan honorarium advokat sah cerara UU dan tidak ada masalah.
namun di sayangkan sekali, dalam pemberitaan dilakukan dengan sepihak tanpa memuat hasil konfirmasi tersebut sehingga kami jelas dirugikan secara materil dan immateril dalam menjalankan tugas profesi advokat, maka patut diduga pimpinan media mitra negara Ermansyah diduga melanggar kode etik jurnalis dan UU pers, tegas Neformasi Halawa.
Lanjut, Neformasi Halawa mengatakan,Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,”jelasnya.
Kemudian,awak media mengkonfirmasi ke Djon melalui via WhatsApp pada tggl 29 bulan juli 2023 hari Sabtu beliau mengatakan begini bg, saya sudah lama menunggu masalah saya ini sekitar enam bulan. Jadi tanggal 21 bulan juli 2023 saya mengundurkan diri lah buat surat gitu bg.
Kemudian pada tanggal 25 juli 2023.aku datang kerumah Neformasi Halawa. menanyakan macemmana bg masalah ini tentang uang yg saya bayar yg 50jt ke abg, maksudnya saya kembalikan uang itu damai damai lah, maksud kita berapalah di pulangkan uang itu, gimana caranya berapa dipulangkan,”Ujarnya.
Editor : (Tim Redaksi)