Nyaris Diamuk Massa! Polsek Terbanggi Besar Berhasil Amankan Pelaku Curas yang Rampas Hp Wanita Muda di Gang Sepi

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang nyaris menjadi bulan-bulanan warga, usai merampas paksa handphone milik seorang wanita muda, pada Senin malam (3/6/25).

Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Gang depan Rafael, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Saat kejadian, korban RJ (20) sedang berjalan kaki sepulang kerja menuju kosnya. Ketika ia melintas di gang yang sepi, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol dan langsung menarik handphone milik korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (4/6/25).

Korban yang tak terima handphonenya dirampas sempat melakukan perlawanan.

Terjadil aksi tarik-menarik di tengah gelapnya gang, hingga akhirnya pelaku berhasil merebut ponsel dan berusaha kabur.

“Korban pun sontak berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar warga sekitar yang langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa meter dari lokasi kejadian. Pelaku nyaris diamuk massa, beruntung petugas kami merespon cepat dan langsung mengamankan situasi,” imbuhnya.

Kini, pelaku berinisial RF (19) warga Gang Wawai, Yukum Jaya, Lampung Tengah berikut barang bukti berupa 1 unit Hp merk Realme Note 50 warna biru milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Humas LT)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Sergai Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung Serentak
Polres Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sholat Id, Selayar Siapkan 487 Ekor Hewan Kurban
Polres Tebo Gelar Patroli Skala Besar Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H
Permadian Sulkayu Loe Indah Di Gemari Kaum Muda Mudi
Kordinator Mbs Aceh Utara beserta keluarga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1446 hijriah
Kordinator Mbs Aceh Utara Jamaluddin mengucapkan Selamat Hari Raya idul Adha 1447 hijriah
Kordinator Mbs Jamaludin mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 hijriah
Jelang Idul Adha, Bupati Batu Bara Serahkan Hewan Qurban

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:41 WIB

Kapolres Sergai Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung Serentak

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:45 WIB

Polres Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sholat Id, Selayar Siapkan 487 Ekor Hewan Kurban

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:12 WIB

Polres Tebo Gelar Patroli Skala Besar Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:44 WIB

Permadian Sulkayu Loe Indah Di Gemari Kaum Muda Mudi

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kordinator Mbs Aceh Utara Jamaluddin mengucapkan Selamat Hari Raya idul Adha 1447 hijriah

Berita Terbaru

NASIONAL

Permadian Sulkayu Loe Indah Di Gemari Kaum Muda Mudi

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:44 WIB