Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Bangun Rejo

Senin, 17 Maret 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang pria dikejar massa usai merudapaksa anak 12 tahun di rumah kakeknya.

Pria berinisial VG (20) itu ditangkap saat mengantarkan DN (12) pulang ke rumahnya di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bangun Rejo AKP Iskandar mengatakan, warga berkumpul di rumah korban karena DN pergi tanpa pamit sejak Sabtu (15/3/25) sekira pukul 20.00 WIB.

“Korban diajak VG menginap di rumah kakeknya, dirudapaksa dua kali, lalu memulangkan korban pada Minggu 16/3/25) saat waktu sahur, sekira pukul 03.00 WIB,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (17/3/25).

Kapolsek menjelaskan, awalnya VG datang ke rumah korban, lalu menjemput pacarnya di depan rumah.

Keduanya mengendarai sepeda motor dengan tujuan rumah kakek VG di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek menyebutkan, setibanya di rumah kakeknya, VG langsung membawa korban ke dalam kamar.

“Disana keduanya hanya ngobrol, namun VG akhirnya melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga 2 kali, setelah itu mereka tidur,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, dua sejoli itupun terbangun pada pukul 03.00 WIB, VG pun berencana mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Tanpa sadar, keluarga korban sudah berkumpul di rumah, karena khawatir DN pergi tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi.

Tak hanya keluarga, warga sekirar pun turut berkumpul di rumah korban karena mendengar informasi anak 12 tahun belum pulang sejak malam.

VG kaget setelah melihat rumah korban ramai menunggu kedatangan DN, VG lalu menurunkan korban lalu berusaha kabur.

“Warga dan keluarga korban pun tak tinggal diam, VG dikejar ramai-ramai hingga tertangkap,” imbuhnya.

Polsek Bangun Rejo yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

Kini, VG telah ditahan di Polsek Bangun Rejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada petugas, VG pun mengakui perbuatannya telah merudapaksa DN sebanyak dua kali.

“VG dijerat kasus tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Diduga Galian C Tanah Timbun Milik Oknum G Abaikan Dampak Lingkungan, Jalan Umum Berdebu Tanpa Penyiraman
Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah di Jakarta
Kapendam XXI/Radin Inten Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka HUT Penerangan TNI AD Ke- 75
Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan
Tingkatkan Profesionalisme, Polres Pagar Alam Gelar Uji Kemampuan Menembak Personel
Musrenbang Kecamatan Rupat Utara 2026 Fokuskan Peningkatan Daya Saing dan Kesejahteraan Masyarakat Admin 03 Febuari 2026.
Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Harga dan Stok Bapok di Pasar Angso Duo Jelang Ramadan dan Idulfitri
Askolani -Netta Dengar Arahan Strategis Presiden Prabowo.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:26 WIB

Diduga Galian C Tanah Timbun Milik Oknum G Abaikan Dampak Lingkungan, Jalan Umum Berdebu Tanpa Penyiraman

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:06 WIB

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah di Jakarta

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:50 WIB

Kapendam XXI/Radin Inten Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka HUT Penerangan TNI AD Ke- 75

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:19 WIB

Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Tingkatkan Profesionalisme, Polres Pagar Alam Gelar Uji Kemampuan Menembak Personel

Berita Terbaru