Nyak Jah Tinggal di rumah sederhana dan Bocor ” Begini ketentuan pasal 34 ayat 1 UUD 1945″

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes.Com” Nyak Jah warga dusun Mawar desa ujun tanjung kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, tinggal dirumah sederhana dan Bocor. Jum’at 28;Juni 2024

Nyak jah seorang janda yang mempunyai tanggungan 1 orang perempuan dalam keadaan cacat mental, nyak jah tidak mempunyai pekerjaan, nyak jah juga tergolong warga disabilitas, keadaan rumah dinding papan beralaskan tanah atap pada bocor.

Menurut kepala desa saat di temui Mitra Mabes mengatakan bahwa nyak Jah perempuan janda memiliki 1 orang anak perempuan dalam keadaan cacat, walaupun dalam keadaan cacat kadang – kadang hanya mengisi tanah di polibet tempat tetsnhga. Andai kata dana desa itu bisa untuk membangun rumah nyak jah menjadi prioritas, Alhamdulillah sebelum lebaran kita sudah bagikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT – DD) kata kepala desa Sarimin

Dia juga mengatakan nyak Jah termasuk disabilitas, maka dari itu saya sebagai pemerintah desa, berharap kepada pemerintah kabupaten melalui dinas terkait Dudi kiranya untuk membatu pembangunan rumah layak huni.

Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 UU 1945 yang mengatakan fakir miskin dan anak- anak terlantar di pelihara oleh Negara. Merujuk bunyi pasal 34 ayat 1 tersebut, UUD mengatur tanggung jawab Negara dalam memeliha fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU 13/ 201.yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya”” ( Ainon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua LSM GMBI KSM Anjatan Ungkap Dugaan Pengurangan Volume dan Praktik Curang? Proyek Rabat Beton di Desa Kedungwungu
Rutan Humbahas Menggelar Razia Insidental, Terhadap Napi dan Pengunjung. Mencegah Terjadinya,Peredaran Barang Terlarang.
Dampak Kemarau Panjang,Air Bersih Kembali Didistribusikan Kepada Masyarakat, Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas
Truk Batu Hitam Gorontalo Dikejar! Agus Flores: Jangan Coba Masuk Kampungku, Kasian Kalian!”
Aksi Sosial Polwan Polres Samosir, Berbagi Kepada THL Polres Samosir
Bupati Terpukau dan Dukung Talenta-Talenta Berbakat Deli Serdang ke Tingkat Nasional
Kapolres Lakukan Pertemuan Silaturahmi Bersama Dengan Ketua Paguyuban” Ini Yang Di Bahas” 
Koperasi Simpan pinjam Makmur Mandiri yang berkantor di KM 73 jalan lintas Pekanbaru – Duri, Tempat Penipuan Para Warga

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 20:39 WIB

Rutan Humbahas Menggelar Razia Insidental, Terhadap Napi dan Pengunjung. Mencegah Terjadinya,Peredaran Barang Terlarang.

Jumat, 5 September 2025 - 19:06 WIB

Dampak Kemarau Panjang,Air Bersih Kembali Didistribusikan Kepada Masyarakat, Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas

Jumat, 5 September 2025 - 18:33 WIB

Truk Batu Hitam Gorontalo Dikejar! Agus Flores: Jangan Coba Masuk Kampungku, Kasian Kalian!”

Jumat, 5 September 2025 - 18:24 WIB

Aksi Sosial Polwan Polres Samosir, Berbagi Kepada THL Polres Samosir

Jumat, 5 September 2025 - 17:10 WIB

Bupati Terpukau dan Dukung Talenta-Talenta Berbakat Deli Serdang ke Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Berita

Jum’at Barokah, Bawa Banyak Manfaat Bagi Umat Muslim

Jumat, 5 Sep 2025 - 23:21 WIB