Humbahas. Mitra- mabes.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus penembakan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Pelaku, berinisial LH, warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diungkap dalam rilis resmi Humas Polres Humbahas, Rabu (13/8/2025). LH dijerat Pasal 338 subsider Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap peristiwa ini.dan memerintahkan Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu J.F. Siahaan, S.H., untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan seluruh bukti, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa naas ini terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Perladangan Sikualkual II, Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan.
Saat itu, LH pergi ke ladang miliknya bersama anaknya untuk membenahi sekaligus mengikat tanaman cabai. dan membawa tali plastik dan sebuah senapan angin merk VMG Air Cal. 177/4,5 berwarna coklat-hitam. sekitar satu jam, setelah anak LH pulang lebih dahulu, sementara pelaku tetap berada di lokasi.
Kemudian saat itu LH melihat seekor Tupai di ranting pohon karet. Ia pun membidik menggunakan senapan anginnya. Namun, peluru tidak mengenai tupai tersebut, melainkan mengenai HB — warga yang kebetulan sedang berada di atas pohon karet setinggi tiga meter di lahannya sendiri untuk berburu
Peluru menghantam wajah korban di bagian kiri bawah telinga, menyebabkan pendarahan hebat. HB kemudian jatuh ke tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sat Reskrim Polres Humbahas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi,serta mengamankan barang bukti. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa jarak tembak antara pelaku dan korban sekitar 41,5 meter.
- [ Editor- Smarth ]