example banner

Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kaur Diragukan

KAUR BENGKULU, MBS.com– Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Kaur diragukan, ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di daerah maupun nasional, Jum’at (15/11/2024).

Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan.

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati, UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas pasal 2 huruf (f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa, “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”

Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan yang lebih khusus tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, pasal 5 huruf (n), tentang larangan bagi PNS untuk ikut berperan politik, apalagi sudah mengarahkan ke salah satu calon.

Padahal terkait hal tersebut di atas, sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H., M.H, namun tetap saja diduga Oknum PNS/ ASN yang tidak menghiraukan semua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur.

Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Ini saya lihat ada lima Kecamatan oknum Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur, yang ikut bergabung dan bersuara menyebutkan ke salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Apakah Kapus itu bukan seorang ASN/PNS.

Dalam hal Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 4 (jo) Pasal 52 ayat 3 huruf (j) Undang-Undang (UU) ASN. (Ripasi)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *