Aceh Timur MBS – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat menanggapi informasi penangkapan dua unit kapal nelayan asal Aceh Timur oleh otoritas keamanan laut Thailand pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.05 WIB.
Informasi awal diperoleh dari pemilik kapal, Umar Abdi dan Sdr. Syaripudin, yang melaporkan bahwa dua kapal milik mereka—KM. Jasa Cahaya Ikhlas dan KM. New Rever—ditangkap saat sedang berlabuh di perairan Thailand.
KM. Jasa Cahaya Ikhlas dinahkodai oleh Umar Johan dengan KKM Ali Imran, memiliki 12 orang anak buah kapal (ABK), dan dimiliki oleh Umar Abdi.
Sementara KM. New Rever dinahkodai oleh Ridwan dan dimiliki oleh Syaripudin, dengan jumlah ABK sebanyak enam orang.
Menanggapi peristiwa ini, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, langsung mengambil langkah cepat dengan menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Surat tersebut merupakan bentuk permohonan kepada pemerintah pusat agar segera melakukan langkah diplomatik dan perlindungan terhadap para nelayan yang ditahan.
“Kita sangat prihatin dan berempati atas kejadian yang menimpa saudara-saudara kita, para nelayan Aceh Timur, yang ditangkap di luar negeri. Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir dan sekarang menghadapi situasi sulit. Kami sudah menyurati Kemlu RI agar langkah-langkah diplomatik segera diambil,” kata Bupati Al- Farlaky dalam siaran persnya yang dikeluarkan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Rabu 21 Mei 2025.
Al- Farlaky mengakui pemerintah Kabupaten juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan dan kepulangan mereka,
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur saat ini masih melakukan penelusuran lanjutan terkait data lengkap para ABK yang ikut dalam pelayaran tersebut. Semoga langkah diplomatik ini membuahkan hasil,” tukas Al- Farlaky.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga para nelayan kembali ke tanah air dengan selamat.
Selain itu, Bupati juga mengimbau seluruh nelayan agar selalu memperhatikan wilayah tangkap sesuai ketentuan hukum internasional dan aturan yang berlaku.
“Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi kepada para nelayan kita yang berlabuh. Pastikan seluruh keamanan dan standar operasional kapal saat berlabuh di wilayah perbatasan,” demikian Tutup Al- Farlaky.
(I)