Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kembali berulah di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Pelaku diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri dengan cara nekat terjun ke jurang di ruas Tol JTTS, pada Selasa (17/2/26).
Pelaku berinisial RD (36) alias Labay, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan tersebut bermula dari hasil pengintaian terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku.
Saat hendak diamankan di Jalan Lintas Sumatera, pelaku berusaha meloloskan diri dengan menabrak kendaraan petugas dan masuk ke ruas Tol Terbanggi Besar.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku nekat melompat ke jurang di sekitar tol tersebut. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan petugas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa RD alias Labay merupakan pelaku yang cukup licin dan beberapa kali lolos saat hendak ditangkap.
“Pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah,” kata Kasat, Rabu (18/2/26).
Selain beraksi di Lampung Tengah, lanjutnya, pelaku juga diduga melakukan serangkaian tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Utara, dan Kota Metro.
“Bahkan, pelaku diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah wilayah tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Punggur, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, dua orang rekan pelaku yang turut serta dalam aksi kejahatan tersebut masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 KUHPidana,” tutup Devrat.
(Trimo Riadi)









