Nekat Edarkan Obat Terlarang Tanpa ijin Seorang Pemuda di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nekat Edarkan Obat Terlarang Tanpa ijin Seorang Pemuda di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak

 

Lebak banten mitramabes.com Dibawah kepemimpinan Akp. Epy Cepiana SH Sat Narkoba Polres Lebak terus dan rutin perangi Narkoba, Dengan ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak memiliki/menyimpan Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kamis (27/3/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK., MH melalui Kasat Narkoba Akp. Epy Cepiana., SH mengatakan untuk waktu Kejadian

Minggu 23 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib.Team Opsnal Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Tersangka

An. Inisial AA Bin N, yang mengaku Lahir di Serang Tanggal 11 November 2002, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp. Ujung Tebu Rt 002 Rw 001 Kel. Suka jaya kec. Curug Kab Kota Serang Banten.

 

Dengan barang bukti yang ada padanya 1 (Satu) Kantong plastik berisi 36 (Tiga puluh enam) butir obat jenis Alprazolam dan 1 (Satu) Unit Hp merk Redmi warna biru.

 

Tersangka akan kita proses Sebagaimana pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. pelaku dipidana maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

 

Jurnalis (H.solihin)

Berita Terkait

Lakukan Penelitian Di PT NSP, Mahasiswa S-2 UNILAK Diduga Langgar Prosedur Hingga Alami Pingsan
Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Curanmor di Gondang Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk
Beraksi Saat Subuh, Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk
Oknum Kades Tanjung Perada Ancam Potong Leher Wartawan Usai Dikonfirmasi Soal PETI
Hangatnya Sahur Bersama di Pos 12.0 Pujahito, Polres Nganjuk dan Komunitas Ojol Perkuat Komitmen Keselamatan
Polres Aceh Tengah Gelar Tes Urine Mendadak, Pastikan Personel Bebas Narkoba
Meski Bulan Puasa, Polri di Aceh Tengah Gotong Royong Pulihkan Rumah Warga Terdampak
Komitmen Perkuat Tata Kelola Hukum, Tapanuli Utara Terima 3 Penghargaan dari Kanwil Kemenkum Sumut.

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 16:10 WIB

Lakukan Penelitian Di PT NSP, Mahasiswa S-2 UNILAK Diduga Langgar Prosedur Hingga Alami Pingsan

Senin, 23 Februari 2026 - 15:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Curanmor di Gondang Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Senin, 23 Februari 2026 - 15:47 WIB

Beraksi Saat Subuh, Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk

Senin, 23 Februari 2026 - 15:47 WIB

Oknum Kades Tanjung Perada Ancam Potong Leher Wartawan Usai Dikonfirmasi Soal PETI

Senin, 23 Februari 2026 - 15:33 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Tes Urine Mendadak, Pastikan Personel Bebas Narkoba

Berita Terbaru