MBS -Paser Narkotika golongan 1 jenis Sabu, Barang Bukti ( BB ) di musnahkan oleh Polres Paser Novy Adi Wibowo, S.I.K.,M.H.
Senin, 05/05/2025.
Kapolres Paser melalui Satuan Res Narkoba Polres Paser AKP Suradi.
Dengan disaksikan oleh Kejaksaan ,Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Nasional Anti Narkoba Tauran dan Anarkis ( GEPENTA ) DPK Paser . Tokoh Masyarakat dan serta awak media di Kabupaten Paser .
Novy Kapolres Paser Kalimantan Timur. melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika golongan 1 ,jenis Sabu hasil tangkapan, jajarannya Sat Res Narkoba ,yang terduga seorang diri atas nama inisial ( E ) Desa Olong Pinang ,Barang Bukti jenis Sabu sebanyak Bruto 585,54 Gram .Netto 577,98 Gram , hasil oprasi tangkapan pada Hari Jum’at,Tanggal ,18, April,2025, pukul 17.30.wita.
Hal ini merupakan adanya informasi dari masyarakat Kecamatan Pasir Belengkong ,Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Oprasi penangkalan Penyalah gunakan Narkotika golongan 1 jenis sabu ,merupakan kometmen POLRI. Yakni Polres Paser ,dengan harapan , Agar generasi kedepan dapat terhindar dari kenakalan, yang dapat membahayakan masa depan diri sendiri ,keluarga,dan masyarakat luas ,pungkasnya.Red Paser ***UM.