Kabanjahe Tanah Karo Mitramabes Com. Narkoba bukan hanya merusak tubuh dan mental, tapi juga menghancurkan masa depan. Data nasional menunjukkan bahwa setiap 17 detik, seseorang ditangkap karena pelanggaran hukum terkait narkotika. Ini menjadi peringatan serius bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Menanggapi kondisi ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla. melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Jangan biarkan narkoba merusak diri, keluarga, dan masa depan. Sekali mencoba, Anda telah membuka pintu menuju kehancuran. Kami mengajak seluruh warga untuk melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di wilayah masing-masing,” tegas AKP Harjuna Bangun.
“Dasar hukum bagi penyalahgunaan narkotika tertuang dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
“Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa Polres Tanah Karo terus menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi, razia rutin, dan penindakan hukum secara tegas terhadap pengedar maupun pemakai. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak akan tercapai tanpa dukungan masyarakat.
“Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. Satu laporan Anda bisa menyelamatkan banyak nyawa,” ujarnya.
“Polres Tanah Karo mengajak masyarakat, terutama orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat, untuk terus mengedukasi generasi muda tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjauhi pergaulan bebas yang berisiko.
“Jangan biarkan narkoba mengambil alih hidup Anda. Lawan dan laporkan! Bersama kita wujudkan Tanah Karo yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Musa Tampubolon)