Mitramabes.com | Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang sedang membangun gedung perpustakaan mewah dua tingkat yang dibangun menggunakan anggaran APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sintang dengan nomor kontrak: 00.1.4/191/sp/DPK-111/V/2024, tanggal kontrak: 31 Mei 2024, bernilai kontrak: Rp.8.505.898.000,00, proyek miliyaran rupiah ini dilaksanakan oleh CV. Relif Arsada Bersama dan Konsultan Pengawas: PT. Nadi Cipta Konsultast. Namun, proyek ini diduga lepas dari pengawasan yang semestinya.
Dalam proyek besar seperti ini, pemerintah biasanya menyiapkan anggaran khusus untuk konsultan pengawas. Tugas mereka adalah memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Namun, laporan dari lapangan menunjukkan indikasi bahwa pengawasan tersebut tidak berjalan optimal.
Saat tim investigasi JNN TV, jppos.id, mitramabes.com, Informasi TKP dan TINDAK Indonesia mendatangi lokasi pembangunan, ditemukan sejumlah material yang tidak sesuai spesifikasi. Material batako yang seharusnya berkualitas tinggi justru terlihat seperti barang rumahan yang tidak layak digunakan dalam proyek mewah ini. Jumat (8/11/2024).
Jika material berkualitas rendah digunakan dalam pembangunan gedung perpustakaan ini, maka ada risiko masalah struktural di masa depan. Gedung yang dibangun dengan material tak sesuai spesifikasi berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat.
Kasus seperti ini sering kali dikaitkan dengan praktik korupsi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah ada permainan di balik layar yang menyebabkan lemahnya pengawasan dan penggunaan material yang tidak layak?
Tim investigasi juga menemukan bahwa pekerjaan tidak mengunakan K3 yang dimana merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses lelang dan tentang penerapan K3 termasuk kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD bagi setiap pekerja yang bekerja pada pembangunan gedung perpustakaan.
Dan parahnya pihak pelaksana mengecor lantai dan tiang jauh dari kualitas karena mereka menggunakan molen bukan menggunakan reddimix dari narasumber karyawan yg tidak ingin disebut namanya, ditambah lagi besi hollow untuk atap yang berkarat tidak dicat anti karat sehingga besi tersebut rentan dikarenakan posisi diatas yang tidak sesuai Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah terkait temuan material yang tidak sesuai spesifikasi ini. Pihak Pemkab Sintang diharapkan segera melakukan klarifikasi dan tindakan korektif.
Proyek ini seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Sintang, namun dengan adanya masalah ini, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proyek ini bisa terganggu.
Para pihak yang terlibat, baik dari pemerintah, konsultan pengawas, maupun kontraktor, diharapkan segera mengambil tindakan cepat untuk memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga.
Masyarakat Sintang kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Harapan mereka adalah agar proyek ini dapat diselesaikan dengan kualitas yang baik, sesuai dengan dana besar yang telah dialokasikan. (Tim)