Rupat Utara Mitra Mabes.com Kades suka Damai Abdul Aris. S. Pd memberikan himbauan penting kepada warga Desa terkait keamanan hewan ternak
Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, kecamatan Rupat utara memberikan himbauan penting kepada warga Desa suka Damai terkait keamanan hewan ternak yang berkeliaran dihalaman umum.
Dalam himbauannya, menekankan beberapa hal krusial, terutama soal pengawasan dan keamanan hewan ternak. Warga dihimbau untuk selalu menjaga hewan ternaknya, seperti sapi, kambing dan lain-lain agar tidak berkeliaran bebas di jalanan atau merusak tanaman warga sekitar. Hewan ternak yang dibiarkan tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerugian bagi petani lokal dan memicu konflik antarwarga.
Selain itu,
Abdul aris. S. Pd selalu kepala desa juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan kandang. Kebersihan kandang yang baik tidak hanya mencegah penyebaran penyakit pada hewan ternak, tetapi juga mencegah bau yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kandang yang kotor dan tidak terawat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan menurunkan kualitas lingkungan. Untuk itu, Bripka irham mengimbau warga agar rutin membersihkan kandang ternaknya dan memastikan pembuangan kotoran ternak dilakukan dengan benar.
“Kebersihan kandang adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan menjaga kebersihan, kita tidak hanya menjaga kesehatan hewan, tetapi juga kenyamanan tetangga. Hewan yang sehat dan lingkungan yang bersih menciptakan ketertiban di kampung kita,” ujar kapala desa suka Damai Abdul Aris. S. Pd. dalam himbauannya.
Kegiatan ini juga disertai dengan pelaksanaan himbauan ke rumah-rumah warga yang memiliki ternak sapi dan dan lain-lain.untuk memastikan semua hewan mendapatkan yang diperlukan.
Dengan adanya himbauan dan musyawarah ternak ini, diharapkan warga Desa suka Damai semakin aktif dalam menjaga ternak mereka agar tidak mengganggu lingkungan sekitar serta menjaga kesehatan dan kebersihan kandang untuk menciptakan suasana yang harmonis dan sehat di desa.
Undang ” Pelepasan ternak kehalaman umum dan di pekarangan orang lain dapat di pidana karena melanggar pasal 548 KUHP dengan ancaman denda Rp. 2.250.000 atau 549 Rp. 3.750.000 atau kurungan selama 14 Hari
Musyawarah ini juga dihadiri camat atau yang mewakili oleh kasi trantib pak wahyudi. Juga RT/Rw tokoh masyarakat. Tokoh agama juga masyarakat setempat…
Pers: Raden Sukma
Sumber: Tim