Tanjabtimur- Mitra mabes 23 Oktober 2024 diruangan sekdes 13.30 wib saat dikonfirmasi media mitra mabes
Dalam hal Rapat Musdes ini ada beberapa usulan yang diusulkan warga RT 08 persisnya Di blok Aseng melalui musdus ( Musyawarah Dusun ) adapun usulan usulan tersebut sudah lama direncanakan dari tanggal 17 januari 2023 lalu namun pada tahun 2024 ini kami tanggapi PEMDES juga ngasi opsi pada saat itu untuk pembuatan jalan baru dibelakang pemukiman warga RT 07 ,,
untuk mengantisipasi kerusakan jalan pemukiman yang kerap sekali dilalui kendaraan mobil truk ber ton ace besar diadakan rapat untuk ber mupakat terkait Jalan Blok Aseng yang baru baru ini dilaksanakan diaula kantor Desa sungai toman dan dihadiri warga RT 08 Untuk menyampaikan aspirasi dan dapat ditampung untuk Ber mupakat sesuai kebutuhan orang banyak.
Pemdes juga menyampaikan kepada awak media ,”Bukan Pemdes yang memutuskan untuk pemortalan jalan lingkungan ini dan besaran iyuran melainkan pihak pengusaha itu sendiri didalam musyawarah pada tanggal 07 Agustus 2024 lalu ungkap ( Padli ) selaku sekdes sungai Toman diruangan kerjanya.
Ditambahkan Pemerintah desa juga Sadar batas kewenangan desa bukan kewenangan kami untuk berniat memungut retribusi apapun didesa ,karena itu bukan hak desa melainkan hak Pemda biasanya hal seperti ini bukan retribusi melainkan kontribusi pengusaha terhadap masyarakat yang berdampak tepatnya seperti sumbangsih .”ungkapnya
Tapi Kami sangat menyayangkan hasil keputusan Rapat musyawarah ini berdampak gejolak buruk dikalangan warga dan pengusaha itu sendiri tanpa ada pikir panjang terjadi pengerusakan portal oleh oknum inisial S dengan terang terangan dihadapan Pemdes dan Warga RT.08 melakukan perlawanan Hukum ,” tegas kasipem desa sungai toman ibu…pada hari Selasa 13 Agustus 2024 kami bersama RT.08 ( Aristiawan ) ketua ,BPD ( ibu Desniar dan wakil ketua BPD Azhar Harahap ,kasi pem pem ( ibu nurbani ) Kasi kesra ( Martin ) dan bapak Babinsa ( pak Sawal ) serta bapak BKTM desa sungai toman Yofi manihuruk secara bersama sama ikut dalam Rapat dan ikut dalam mendampingi pemdes untuk melaporkan kasus pengerusakan ini ke Polsek mendahara ulu guna untuk di proses secara Hukum untuk dapat dipanggil untuk diperiksa dan mobil yang menarik portal tersebut agar juga diamankan pihak APH ( aparat penegak Hukum ) untuk di jadikan bukti pengerusakan dan portal pun sudah diangkut kehalaman sektor Polsek mendahara ulu untuk jadi barang bukti berupa aset desa yang dirusak oleh oknum yang sengaja telah melakukan perlawanan HUKUM .”tegasnya.
Saat berita ini diterbitkan pihak warga dan pengusaha Ram sawit itu belum dapat dikonfirmasikan media ini.
Redaksi Mitra mabes
Kabiro Tanjabtimur