Aceh Singkil-Mitramabes. com Mustafa Naibaho,aktivis remaja masjid Aceh Singkil hadiri FGD di STAIN Tengku Dirundeng Tapaktuan,Senin (10/6/2024).
“Mustafa Naibaho,salah seorang Aktivis Remaja Masjid asal Aceh Singkil hadir disana sebagai peserta, “.
Kegiatan FGD itu dilaksanakan di Ruang VIP Saung Bambo Koki Lhok Keutapang Tapaktuan dengan thema, ” Pengawasan Legislatif terhadap Implementasi Qanun Jinayat di Aceh dalam Perspektif Fikih Siyasah, ”
Hadir sebagai pemetari Dr. H. Syamsuar, M.Ag selaku ketua peneliti dan sekaligus Ketua STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh.
Adapun peserta yang di undang hadir pada kegiatan itu mewakili 3 Kabupaten / Kota, yaitu Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Aceh Singkil beserta panitia dari Tim STAIN Tengku Dirundeng.
Salah satu peserta FGD itu Mustafa Naibaho dari unsur Remaja Masjid Aceh Singkil pada kesempatan itu menyampaikan bahwa perlu dukungan kuat baik dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten /kota dalam Implementasi Qanun jinayah tersebut.
Kemudian peran pengawasan lembaga legislatif dalam hal ini adalah DPR Aceh juga harus aktif untuk mengevaluasi proses Pelaksanaan Qanun Jinayat yang telah di sepakati antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
Mustafa juga mengharapkan agar diskusi dan dialog seperti ini dapat ditingkatkan pada diskusi Level Aceh dengan melibatkan unsur Pemerintah Aceh dan Unsur DPRA.
Serta tokoh-tokoh Agama Aceh agar progres Implementasi Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayai itu menjadi perhatian pemerintah Aceh dan Lembaga DPRA.
Lanjut Mustafa juga selain pengawasan pelaksanaan Qanun Jinayat ini juga di butuhkan penguatan lembaga Dinas syariat Islam dan WH baik di Provinsi maupun di Kabupaten/ Kota yang ada di Aceh dengan mengalokasikan dana yang maksimal untuk melakukan kegiatan pencegahan pelanggaran syariat baik melalui patroli, pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Bahkan sampai saat ini kita belum mengetahui tren pelanggaran syariat Islam di Aceh itu apakah menurun atau justru meningkat pasca lahirnya Qanun nomor 6 tahun 2014 itu.
Untuk itu maka harus dibuatkan data tren di Kabupaten / kota di Aceh apakah setiap tahun ada penuruan tren pelanggaran syariat dengan hadirnya Qanun jinayah ini.
“Semoga diskusi ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dan hasilnya nanti dapat disampaikan kepada pihak Pemerintah Aceh dan lembaga DPRA,” demikian kata Mustafa mengatakan.
Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes