MBS Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Drs Marza Zennova MM menghadiri acara musrembang kecamatan zona exs Barumun di kecamatan Sosopan. Senin 09 Pebruari 2026.
Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Mengawali sambutannya, Asisten II menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas kehadiran Bapak/Ibu dimana kehadiran saudara merupakan representasi dari komitmen dan tanggung jawab kita bersama dalam mendukung tercapainya visi pembangunan daerah kita, yaitu “Bersama Mewujudkan Padang Lawas Maju.”
Dalam merumuskan program prioritas, kita dituntut untuk sinkron dengan agenda pembangunan nasional yang terangkum dalam “Asta Cita”, tuturnya.
Oleh karena itu, agar perencanaan di tingkat kecamatan senantiasa mempedomani poin-poin strategis berikut :
1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
2. Peningkatan Konektivitas dan Infrastruktur
3. Kedaulatan Pangan dan Energi
4. Transformasi Digital dan Inovasi
5. Pembangunan Berbasis Identitas Budaya.
Dan berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif, terukur, dan akuntabel, ujarnya.
Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah artikulasi kepentingan masyarakat demi mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan akhir sambutannya.
Turut hadir mewakili anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, para pimpinan OPD terkait dan para undangan terhormat lainnya.










